Penulis: Soni | Editor: Hadni
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Rapat Koordinasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang berlangsung di ruang rapat lantai 1 Kantor Bupati Nunukan, Jumat (15/11/2024) lalu menghasilkan 10 rekomendasi.
Rekomendasi yang pertama sinergitas tim P2DD dengan BPD Kaltimtara untuk mengakselerasi Digitalisasi Daerah perlu ditingkatkan. Bapenda sebagai sekretaris TP2DD dan bekerja sama dengan BPD Kaltimtara mengakomodir menyediakan kanal pembayaran melalui QRIS dan kanal digital lainnya untuk Retribusi Daerah.
“Bapenda dan BPD Kaltimtara akan mengadministrasikan pembuatan QRIS bagi retribusi yang dikelola DKUKMPP, DLH, Diskominfotik, Disbudporapar, dan DPMPTSP. Dalam hal ini, OPD harus berkomitmen untuk dapat menggunakan kanal QRIS sebagai penerimaan retribusi,” ujar Syafarudin selaku pimpinan rapat.
Berdasarkan paparan Bank Indonesia, posisi Kabupaten Nunukan pada Kejuaraan P2DD Semester I Tahun 2024 berada pada peringkat ke 15 dari 47 Kabupaten se wilayah Kalimantan. Hasil ini masih bisa diakselerasi pada semester II dengan mengadakan kegiatan capacity building, rapat koordinasi atau High Level Meeting yang dipimpin langsung oleh Kepala Daerah.
Asisten Administrasi Umum Syafarudin menuturkan realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kanal digital perlu didorong dengan merealisasikan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari kanal digital. Untuk itu diperlukan kebijakan untuk menggerakkan OPD lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Bupati serta pelaporan realisasi secara rutin.
“Setiap bulan pada tanggal 7 dilakukan Rekon oleh OPD Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah, BPKAD dengan Bank Kaltimtara. ASN dapat menginternalisasikan diri sebagai masyarakat teladan untuk dapat menjadi contoh masyarakat dalam membiasakan diri memiliki pola pikir digital baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam membayar pajak daerah/retribusi daerah,” ujarnya.
Indeks ETPD Kabupaten Nunukan Semester I 2024 telah mencapai 97,4% meningkat dari Semester II 2023 yang sebesar 92,3%. Peningkatan ini patut dibanggakan namun masih terdapat potensi besar untuk peningkatan realisasi pendapatan pajak dan retribusi dari kanal QRIS yang masih 0%. Kanal QRIS yang menjadi kanal digital yang mudah diakses oleh masyarakat sebaiknya dapat digunakan secara optimal oleh OPD Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah.