Penulis:Fidelis | Editor:Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Tersangka inisial MU yang diduga lecehkan Balita berusia 3 tahun bekerja sebagai seorang staf honorer di Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Nunukan.
Kasus dugaan pelecehan anak Balita tersebut dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Nunukan pada 14 Mei 2025 dan penetapan tersangka inisial MU sesuai Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S4/93/V/RES.1.24/2025/Satreskrim/Polres Nunukan/Polda Kaltara pada 16 Mei 2025.
Hingga saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nunukan.Kepala Disbudporapar Kabupaten Nunukan, Abdul Halid membenarkan status MU sebagai staf honorernya bagian kesekertariatan.
“Sejak berstatus tersangka di kepolisian, hingga saat ini yang bersangkutan masih tercatat sebagai staf honorer kami dan honornya masih berjalan,” kata Abdul Halid kepada MataKaltara.com, Sabtu (13/09/2025), siang.
Lebih lanjut Halid sampaikan bahwa pemutusan kontrak kerja dan penghentian upah MU, akan dilakukan setelah ada putusan hukum yang inkract oleh Pengadilan Negeri Nunukan.
Menurut Halid, dirinya dan seluruh pengawai Disbudporapar sempat kaget mendengar MU ditahan oleh kepolisian atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap anak Balita.
“Dia pendiam orangnya dan dikenal sebagai pribadi yang baik. Termasuk dalam tanggungjawab melakukan tugas pekerjaannya sehari-hari. Sehingga kami kaget mendengar saat dia ditahan Polisi,” ucap Halid.
Bahkan kata Halid, tersangka MU selalu mendapat tugas pembaca doa jika ada kegiatan internal Disbudporapar.
“Dia selalu diberikan tugas pembaca doa bila ada kegiatan dinas kami,” ujarnya.
Tersangka MU sudah menjadi tenaga honorer di Disbudporapar Nunukan sejak 2008.Informasi yang dihimpun dari lingkungan tempat tinggalnya, Mu sudah berkeluarga dan memiliki hobi berternak ayam lokal atau ayam buras.
Hal itu yang membuat MU sering disapa “Om Ayam” di lingkungan sekitar tempat tinggalnya, termasuk Balita yang diduga menjadi korban pelecehan seksual.
Kronologi Singkat Kasus
Pada hari Minggu, 11 Mei 2025, sekira pukul 13.00 Wita, diduga terjadi pelecehan seksual oleh tersangka MU terhadap seorang Balita berusia 3 tahun di Kecamatan Nunukan Selatan.
Saat itu korban memberitahukan ibunya YU bahwa setiap kali selesai buang air kecil bagian kemaluanya terasa sakit dan nyeri. Ibunya pada saat itu sempat berpikiran bahwa kemungkinan anaknya tidak membersihkan kemaluannya saat buang air kecil.
Lalu keesokan harinya, korban mengalami lemas dan demam tinggi. Kemudian pada 14 Mei 2025 sekira pukul 07.00 Wita, ibu korban membawa anaknya ke Puskesmas. Ibu korban tak henti-hentinya bertanya kepada anaknya, apa yang sudah terjadi.
Akhirnya korban menceritakan kepada ibunya bahwa yang menyebabkan kemaluanya terasa nyeri karena “Om Ayam”.Kemudian ibu korban bertanya lagi, siapa “Om Ayam” yang dimaksudkan anaknya itu.
Sontak korban merasa takut dan gugup pada saat bicara. Akhirnya YU bersama suaminya melaporkan hal tersebut ke Polres Nunukan, karena diduga ada peristiwa pidana yang dialami putrinya.
Di hadapan penyidik, korban didampingi orang tuanya menjalani pemeriksaan. Dalam BAP tersebut, korban dengan konsisten menyebutkan bahwa kemaluannya nyeri akibat perbuatan seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Om Ayam”.
Setelah laporan polisi dibuat, korban langsung dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan visum et repertum. Hasil visum menunjukkan adanya indikasi yang menguatkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
Pada 16 Mei 2025, korban juga harus dirawat secara intensif selama 5 hari karena mengalami infeksi saluran kencing disertai demam tinggi.