Penulis: Felis
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, bukan sekadar peristiwa kriminal. Ia adalah pesan. Pesan yang dikirim melalui luka.
Air keras tidak hanya merusak tubuh manusia. Ia merusak martabat, meninggalkan trauma panjang, dan sering kali dimaksudkan sebagai simbol teror.
Pesan yang ingin disampaikan biasanya sederhana yaitu membuat seseorang diam, atau membuat yang lain takut bersuara. Bahkan melemahkan berbagai gerakan perlawanan yang muncul akibat ketidakadilan struktural.
Dalam banyak kasus, kekerasan semacam ini bukan hanya serangan terhadap individu. Ia adalah serangan terhadap keberanian warga untuk tetap kritis di ruang publik.
Pertanyaan mendasarnya adalah apakah negara mampu menjawab pesan teror ini dengan hukum yang tegas? Saat ini Andrie Yunus masih menjalani perawatan medis. Luka yang dialaminya tentu membutuhkan waktu untuk pulih.
Namun di luar ruang perawatan itu, ada luka lain yang juga sedang terbuka di ruang publik, luka kepercayaan terhadap kemampuan negara melindungi warganya.
Dalam negara hukum, setiap tindakan kekerasan seharusnya dijawab dengan ketegasan hukum. Tetapi sejarah kita menunjukkan bahwa tidak sedikit kasus kekerasan hanya menguap atau berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor di belakang layar tetap berada dalam bayang-bayang.
Di sinilah hukum diuji. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenal konsep penyertaan dalam delik pidana. Prinsip ini menegaskan bahwa hukum tidak hanya menjangkau orang yang melakukan perbuatan secara langsung, tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau membantu terjadinya tindak pidana.
Dengan demikian, hukum tidak boleh berhenti pada siapa yang menyiram air keras. Hukum harus berani menjangkau siapa aktor di baliknya, siapa yang merencanakan, atau mengatur peristiwa tersebut.
Dalam logika hukum pidana modern, pelaku lapangan sering kali hanyalah operator dari sebuah skenario yang lebih besar. Jika penyidikan hanya berhenti pada level ini, maka hukum sedang bekerja setengah hati. Dan hukum yang bekerja setengah hati pada akhirnya hanya akan melahirkan satu hal yaiti ketidakpercayaan publik.
Kasus ini juga menyentuh dimensi yang lebih luas. Serangan terhadap seorang aktivis bukan sekadar persoalan individu. Ia bisa dibaca sebagai upaya membungkam kritik di ruang publik. Karena itu, pertanyaan yang patut diajukan bukan hanya siapa pelakunya, tetapi juga seberapa serius negara menghadapi teror terhadap warganya sendiri.
Sebab dalam negara hukum, diamnya negara dapat menjadi bentuk legitimasi terhadap teror yang dialami oleh warganya. Ketika kekerasan tidak diusut secara tuntas, pesan yang tersisa di tengah masyarakat adalah bahwa intimidasi masih memiliki ruang untuk hidup.
Jika pesan seperti itu dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya wajah korban. Yang rusak adalah wajah keadilan. Karena itu publik menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum, untuk mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh.
Hukum tidak boleh hanya berani kepada pelaku kecil tetapi ragu kepada aktor besar. Jika hukum hanya mampu menangkap tangan yang melempar air keras, tetapi gagal menjangkau pikiran yang merencanakan, maka keadilan akan selalu berada satu langkah di belakang kejahatan. Dan dalam negara hukum, keadilan yang tertinggal adalah kegagalan negara itu sendiri.










