Terkuak 80 Hektar Kebun Sawit di Desa Binusan tak Miliki Izin, Warga Dirugikan Mengadu ke DPRD Nunukan

oleh

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Puluhan warga Desa Binusan, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan mengadu ke DPRD Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Pengaduan warga Desa Binusan ke DPRD Nunukan didampingi kuasa hukum, lantaran merasa dirugikan oleh PT Sempurna Sejahtera (SS) yang mengelola 80 hektar lahan mereka untuk dijadikan kebun sawit.

Kuasa Hukum warga Desa Binusan, Mukhlis Ramlan mengatakan lahan seluas 80 hektar milik kliennya dikelola oleh PT Sempurna Sejahtera selama 18 tahun untuk perkebunan sawit.

Menurutnya, sebelum mengelola lahan warga, pimpinan PT Sempurna Sejahtera saat itu melakukan perjanjian tertulis dengan 39 pemilik lahan.

“Saat itu Chandra Pangestu alias Putoi ini sebagai Direktur PT Sempurna Sejahtera melakukan perjanjian tertulis dengan warga pemilik tanah. Jadi warga serahkan tanahnya untuk dikelola perusahaan menjadi kebun sawit. Perusahaan janji akan memberikan 30 persen dari hasil bersih kebun sawit tersebut kepada pemilik lahan,” kata Mukhlis Ramlan kepada MataKaltara.com, Rabu (19/03/2025), pagi.

Namun selama 18 tahun beroperasi, warga pemilik lahan tidak mendapatkan apa yang menjadi hak mereka sebagaimana tertulis di dalam perjanjian tersebut.

“Ada warga pemilik lahan dengan luas 10 hektar, dia hanya dibayar Rp3 juta per tahun atau sekira Rp275.000 per bulan. Ada juga warga bernama Usman yang memiliki lahan dengan luas 8 hektar, hanya dibayar Rp1,5 juta. Ini kan tidak sesuai isi perjanjian,” ucapnya.

Bahkan mirisnya lagi, warga pemilik lahan dibebankan biaya pupuk, racun, dan uang operasional lainnya.

Mukhlis mengaku bahwa kliennya yang merasa dirugikan tak ingin melanjutkan kerjasama dengan perusahaan dan meminta kembali lahannya.

Persoalan ini telah disampaikan kepada Chandra Pangestu alias Putoi, namun justru yang bersangkutan meminta warga membayar ganti rugi sebesar Rp150.000 per pohon.

“Masyarakat sepakat, sudah tidak mau lagi bekerjasama dengan perusahaan ini, karena merasa dirugikan. Tapi anehnya, Putoi minta warga ganti rugi. Dzolim sekali perusahaan ini terhadap masyarakat,” ujarnya.

Mukhlis menilai perusahaan telah melanggar isi perjanjian dengan warga. Sehingga perjanjian tersebut dianggap batal demi hukum.

“Apabila salah satu pihak tidak komitmen atau melanggar isi perjanjian, maka perjanjian tersebut batal demi hukum,” tuturnya.

Terkuak 80 Hektar Lahan Sawit tak Miliki Izin

Dalam rapat dengar pendapat bersama anggota DPRD Nunukan dan dinas terkait, terkuak 80 hektar lahan sawit milik warga yang dikelola PT Sempurna Sejahtera tidak memiliki izin.

Kepala Bidang Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan, Idayanti Nisangah menuturkan, pengelolaan perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Sempurna Sejahtera di Desa Binusan tidak memiliki izin.

“Dari hasil pengecekan kami melalui OSS, untuk perkebunan sawit yang dilakukan PT Sempurna Sejahtera di Desa Binus tidak terdaftar izinnya di OSS. Sesuai data kami, perusahaan ini hanya punya izin atas proyek yang ada di Bambangan, Sebatik Barat,” ungkap Idayanti.

Hal serupa dikatakan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nunukan, Mukhtar bahwa aktivitas perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Sempurna Sejahtera juga tidak terdaftar di dinasnya.

“Pihak perusahaan tidak pernah melakukan pendaftaran aktivitas pengelolaan kebun sawit kepada kami. Dari hasil penelusuran kami, Putoi hanya pegang saham sebesar 15 persen di PT Sempurna Sejahtera,” terang Mukhtar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *