Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan mulai mensosialisasikan Surat Edaran Bupati kepada para pelaku usaha dan masyarakat di wilayah Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan, Jumat (20/02/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Nomor: 09/450/Setda-Kera/II/2026 yang mengatur ketentuan operasional tempat usaha serta pembatasan aktivitas tertentu guna menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Penyuluhan, Mukhtar, mengatakan pihaknya turun langsung ke lapangan untuk menyerahkan salinan surat edaran sekaligus memberikan pemahaman kepada pemilik usaha.
“Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha mengetahui dan memahami isi surat edaran ini agar tidak terjadi pelanggaran di kemudian hari,” kata Mesak kepada MataKaltara.com, Sabtu (21/02/2026).
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa sejumlah jenis usaha seperti pub, bar, karaoke umum, panti pijat, dan tempat hiburan malam diwajibkan menghentikan operasional sementara sesuai waktu yang telah ditentukan.
Sementara itu, usaha tertentu masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam operasional serta ketentuan khusus yang harus dipatuhi.
Mukhtar menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai dari teguran hingga tindakan administratif lainnya.
Satpol PP berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Nunukan dapat bersama-sama menjaga ketertiban serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif.












