Sudah 12 Tahun tak Dapat Plasma, DPRD Nunukan Desak PT SIL Penuhi Hak Warga Transmigran SP 5 Sebakis

oleh

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti ketidakjelasan hak warga transmigran di Satuan Pemukiman (SP) 5 Sebakis. Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Anggota DPRD Nunukan, Saddam Husein, mengatakan bahwa warga transmigran di SP 5 Sebakis sudah 12 tahun menanti kejelasan lahan usaha (LU) dari perusahaan kelapa sawit PT Sebakis Inti Lestari (SIL)

“Yang dituntut masyarakat jelas, LU 1, LU 2, dan plasma. Tapi sampai sekarang belum diberikan. Padahal menurut peraturan, perusahaan yang ingin berinvestasi di suatu daerah wajib mengalokasikan 20 persen dari HGU-nya untuk plasma masyarakat,” kata Saddam kepada TribunKaltara.com, Selasa (24/06/2025), siang.

Menurut Saddam, jika ada skema di luar peraturan perundang-undangan seperti yang ditawarkan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan, maka harus dikaji ulang.

“Jangan mengganti dengan lahan pertanian lain tanpa dasar hukum yang jelas. Kami akan lihat regulasinya. Jangan sampai aturan dilanggar,” ucapnya.

Ia juga mengkritisi upaya pemindahan fokus wilayah penerima plasma ke Desa Pembeliangan, padahal tanggungjawab PT SIL harus diberikan kepada masyarakat SP 5 Sebakis yang mana masuk wilayah Kelurahan Nunukan Barat.

“Jangan ada kepentingan besar yang mengorbankan hak masyarakat lain. Ini bukan soal satu desa saja. Pembagian harus adil dan proporsional. Jangan dimonopoli satu desa,” ujar Saddam Husein.

Saddam menyayangkan jika perusahaan PT SIL tak mampu memenuhi kewajiban plasma.

“Kalau tidak siap, jangan berinvestasi. Pemerintah daerah juga jangan tutup mata. Sudah banyak transmigran SP 5 Sebakis yang meninggalkan Sebakis, bahkan ada yang meninggal dunia tanpa pernah merasakan haknya,” tuturnya.

Kondisi infrastruktur di SP 5 Sebakis juga dinilai memprihatinkan.

“Jalan, listrik, air bersih, bahkan jaringan internet tidak terpenuhi. Pemerintah daerah jarang turun ke dua RT yang ada di sana. Yang utama sekarang adalah plasma, itu hak dasar warga,” ungkap Saddam.

Minta OPD Libatkan DPRD

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul, meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk melibatkan anggota dewan ketika ada persoalan yang berkaitan dengan perusahaan dan warga.

“Jangan tunggu masalah besar baru datang ke DPRD. Libatkan kami sejak awal. Kami perwakilan masyarakat, jadi kami ingin tahu duduk persoalannya secara detail dan prosesnya sudah sampai mana,” imbuh Andi Fajrul.

Andi Fajrul menambahkan, Komisi II DPRD Nunukan telah sepakat akan turun langsung meninjau SP 5 Sebakis sebelum berangkat ke Jakarta menghadap Kementerian Transmigrasi RI.

“Kita pastikan suara warga sampai ke pusat dengan data dan fakta yang valid,” pungkasnya.

Diketahui ada 230 kepala keluarga (KK) asal Klaten, Jawa Tengah, yang ditempatkan di wilayah transmigrasi SP 5 Sebakis, Kabupaten Nunukan.pada tahun 2013.

Sesuai surat kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2013, setiap KK transmigran dijanjikan satu rumah, pekarangan seluas 0,25 hektar, serta dua lahan usaha (LU) yakni LU I seluas 0,75 hektar dan LU II seluas 2 hektar.

Semua itu, akan diberikan paling lambat dua tahun setelah mereka tiba.

Namun, hingga kini, lebih dari satu dekade kemudian lahan usaha yang dijanjikan tak kunjung datang.

Warga transmigran baru menerima pekarangan 25×100 meter persegi beserta rumah. Sedangkan LU 1 dan LU 2 belum diterima sejak 2013.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *