Penulis: Arfan | Editor: Fidelis
MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Masalah klasik keterlambatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali menjadi sorotan tajam di Kalimantan Utara (Kaltara). Anggota Komisi I DPRD Kaltara, Hamka, menilai kondisi ini adalah biang keladi utama rendahnya daya serap anggaran di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Hamka menjelaskan, APBD idealnya sudah mulai berjalan sejak Januari, atau bahkan bisa dimulai pada Desember tahun sebelumnya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak daerah baru bisa menjalankan APBD secara efektif pada bulan keenam hingga kedelapan tahun anggaran.
“Pelaksanaan APBD baru bisa dimulai efektif di atas bulan Juni sampai Agustus. Ini yang membuat serapan anggaran selalu rendah,” kata Hamka, Senin (24/11/2025).
Menurut Hamka, kondisi ini sangat merugikan daerah. Pelaksanaan program yang baru dimulai setelah semester pertama secara otomatis membatasi waktu kerja, padahal sejumlah kegiatan fisik memerlukan perencanaan, persiapan administrasi, dan proses lelang yang memakan waktu.
“Kalau baru mulai pertengahan tahun, bagaimana mau mencapai target program? Penyelesaian pun tidak bisa dijamin tepat waktu,” ujarnya.
Ia menegaskan, keterlambatan ini jelas bertentangan dengan ketentuan nasional yang mengharuskan APBD siap dijalankan pada awal tahun anggaran.
Dampak dari keterlambatan ini bersifat domino: banyak program pembangunan yang tidak terserap optimal, laju pembangunan daerah melambat, hingga menumpuknya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) setiap tahun. (adv)






