Nunukan

Soal Kasus Dugaan Pelecehan Anak tak Kunjung P-21, Kejari Nunukan Beri Penjelasan Ini

×

Soal Kasus Dugaan Pelecehan Anak tak Kunjung P-21, Kejari Nunukan Beri Penjelasan Ini

Sebarkan artikel ini

Penulis:Fidelis | Editor:Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) beri penjelasan soal kasus dugaan pelecehan seksual anak yang belum dinyatakan P-21.

Diberitakan sebelumnya, orang tua korban kasus dugaan pelecehan seksual di Kabupaten Nunukan mempertanyakan kepastian hukum terhadap anak perempuannya yang masih berusia 3 tahun.

Ibu korban inisial YU mengungkapkan kekecewaan mendalam atas lambannya penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya oleh aparat penegak hukum.

Kasus dugaan pelecahan seksual itu dilaporkan YU bersama suaminya ke Polres Nunukan pada 14 Mei 2025 dan penetapan tersangka inisial MU sesuai Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S4/93/V/RES.1.24/2025/Satreskrim/Polres Nunukan/Polda Kaltara pada 16 Mei 2025.

“Berkas perkara telah kami kembalikan kepada penyidik Polres Nunukan pada 10 September 2025. Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik belum dapat memenuhi petunjuk kami sebagaimana termuat dalam P-19,” kata Kasi Intelijen Kejari Nunukan, Arga Bramantyo Cahya Sahertian kepada MataKaltara.com, Jumat (12/09/2025), malam.

Lebih lanjut Arga sampaikan bahwa berita acara koordinasi, utamanya terkait dengan unsur materiil yaitu visum et repertum, pemeriksaan psikologi anak korban dan tersangka, serta rekonstruksi perkara,” ucapnya.

Selanjutnya terkait jangka waktu penahanan tersangka inisial MU yang habis pada hari ini, menurut Arga pada prinsipnya proses penyidikan tetap berjalan.

“Selama penyidik tidak melakukan penghentian penyidikan, maka proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Arga juga menjelaskan secara detail lama penahanan tersangka sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penahanan tersangka oleh penyidik itu 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum selama 40 hari. Lalu, karena berkas perkara belum memenuhi unsur materiil jadi dikembalikan kepada penyidik. Sehingga perpanjangan masa penahanan dilakukan oleh pengadilan negeri untuk yang pertama 30 hari dan habisnya hari ini. Makanya perpanjangan lagi untuk yang kedua kalinya oleh pengadilan negeri selama 30 hari,” ungkap Arga.

Kronologi Singkat Kasus

Pada hari Minggu, 11 Mei 2025, sekira pukul 13.00 Wita, diduga terjadi pelecehan seksual oleh tersangka MU terhadap seorang Balita berusia 3 tahun di Kecamatan Nunukan Selatan.

Saat itu korban memberitahukan ibunya YU bahwa setiap kali selesai buang air kecil bagian kemaluanya terasa sakit dan nyeri.

Ibunya pada saat itu sempat berpikiran bahwa kemungkinan anaknya tidak membersihkan kemaluannya saat buang air kecil.Lalu keesokan harinya, korban mengalami lemas dan demam tinggi.

Kemudian pada 14 Mei 2025 sekira pukul 07.00 Wita, ibu korban membawa anaknya ke Puskesmas. Ibu korban tak henti-hentinya bertanya kepada anaknya, apa yang sudah terjadi. Akhirnya korban menceritakan kepada ibunya bahwa yang menyebabkan kemaluanya terasa nyeri karena “Om Ayam”.

Kemudian ibu korban bertanya lagi, siapa “Om Ayam” yang dimaksudkan anaknya itu. Sontak korban merasa takut dan gugup pada saat bicara.

Akhirnya YU bersama suaminya melaporkan hal tersebut ke Polres Nunukan, karena diduga ada peristiwa pidana yang dialami putrinya.

Di hadapan penyidik, korban didampingi orang tuanya menjalani pemeriksaan. Dalam BAP tersebut, korban dengan konsisten menyebutkan bahwa kemaluannya nyeri akibat perbuatan seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Om Ayam”.

Setelah laporan polisi dibuat, korban langsung dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan visum et repertum. Hasil visum menunjukkan adanya indikasi yang menguatkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Pada 16 Mei 2025, korban juga harus dirawat secara intensif selama 5 hari karena mengalami infeksi saluran kencing disertai demam tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page