Simak Penjelasan KPU Nunukan Soal Syarat dan Dokumen Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati

oleh

Penulis: Castro | Editor: Senja

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – KPU Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) umumkan syarat dan dokumen yang harus disiapkan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan periode 2024-2029.

Mengenai syarat minimal dan persebaran dukungan Bapaslon perseorangan dalam Pilkada 2024 telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Nunukan Nomor 930 Tahun 2024.

Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Abdul Rahman menyampaikan bahwa syarat minimal dukungan Bapaslon perseorangan dalam Pilkada 2024 sebanyak 14.625 dukungan.

Dengan kata lain, Bapaslon perseorangan wajib mengantongi syarat minimal dukungan 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu terkahir.

Tak hanya itu, sebaran minimal dukungan tersebut harus tersebar minimal di 11 kecamatan.

“DPT Pemilu terakhir di Nunukan itu 146.242 pemilih. Maka 10 persennya itu sebanyak 14.625 dukungan. Kemudian 14.625 dukungan itu harus tersebar di minimal 11 kecamatan, karena Kabupaten Nunukan punya 21 kecamatan,” kata Abdul Rahman, Minggu (05/05/2024).

Selain itu, Rahman menuturkan bahwa Paslon dapat mengumpulkan dukungan menggunakan formulir B1KWK yang dapat diunduh melalui https://bit.ly/FormulirDukunganPerseorangankada.

Syarat dukungan Bapaslon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan nantinya langsung diserahkan ke Kantor KPU Nunukan.

“Waktu penyerahan dokumen tanggal 8 Mei sampai 11 Mei 2024 pukul 08.00-16.00 Wita. Khusus hari terakhir tanggal 12 Mei 2024, penyerahan berkas mulai pukul 08.00-23.59 Wita,” ucapnya.

Adapun dokumen yang wajib diserahkan yakni:

a. Surat penyerahan dukungan Bapaslon perseorangan menggunakan formulir model B.Penyerahan.Dukungan.KWK-Perseorangan;

b. Jumlah dukungan menggunakan formulir model B.Jumlah.Dukungan.KWK;

c. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP-el atau dilampirkan surat keterangan perekaman KTP-el dari Disdukcapil menggunakan formulir model BI-KWK-Perseorangan;

d. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir model Pernyataan.Identitas.Pendukung.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih.

Sementara itu, dokumen dukungan Bapaslon perseorangan, diantaranya:

a. Surat penyerahan dukungan Bapaslon perseorangan dan jumlah dukungan yang diserahkan dalam bentuk:

1. Naskah bentuk digital yang diunggah melalui Silon;

2. Naskah bentuk fisik; b. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP-el dan surat pernyataan identitas pendukung diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui Silon;

c. Naskah bentuk fisik disampaikan kepada KPU Kabupaten Nunukan sebanyak satu rangkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *