Serikat Buruh PT SIL/SIP di Nunukan Ungkap Kondisi Barak Karyawan Hingga MCK Pakai Air Limbah Rumah Tangga

oleh

Penulis: Castro | Editor: Senja

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Serikat buruh yang tergabung dalam Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ungkap kondisi barak karyawan hingga MCK (mandi, cuci, kakus) menggunakan air limah rumah tangga.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis, M Saenal seusai rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Nunukan, Senin (09/12/2024).

M Saenal menyebut PT SIL/SIP Sebakis memiliki sekira 2.000-an karyawan dan 80 persen diantaranya tinggal di barak berbahan kayu yang cukup memprihatinkan.

“Dalam satu barak itu bisa sampai 6 kepala keluarga. Lalu satu kepala keluarga mau berapapun anggota keluarganya tetap menempati kamar yang luasnya 3×3 meter persegi. Kemudian masih pakai WC umum,” kata M Saenal.

Bahkan kata dia, karyawan yang tinggal di barak dibebankan biaya sendiri untuk membuat dapurnya.

“Dapur itu karyawan buat sendiri. Sediakan kayu dan beli semen sendiri,” ucapnya.

Mirisnya lagi, Saenal beberkan bahwa masih ada karyawan yang terpaksa menggunakan air limbah rumah tangga untuk MCK.

“Ada satu unit kerja di salah satu barak yang pakai air limbah rumah tangga untuk MCK. Jadi ada semacam kolam untuk menampung air limbah rumah tangga. Nah, itulah yang dipakai lagi untuk MCK. Kalau untuk kebutuhan minum dan masak pakai air galon,” ujarnya.

Ketua Serikat Buruh di PHK

Saenal mengaku mengenai kondisi perumahan, air bersih, dan sanitasi merupakan satu diantara lima poin tuntutan Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis dalam aksi mogok kerja yang dilakukan pada 21 Oktober 2024.

Menurutnya, sebelum melakukan aksi mogok kerja mereka menyurati management PT SIL/SIP untuk melakukan upaya Bipartit.

Namun selama dua kali Bipartit tidak ada respon positif dari management PT SIL/SIP.

“Makanya kami pengurus bersepakat melangkah ke tahap Tripartit bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan,” tuturnya.

Meski begitu, pada tahap Tripartit juga tak ada kesepakatan antara serikat buruh dan management PT SIL/SIP.

Sehingga serikat buruh menyerahkan tuntutannya kepada Disnakertrans Kabupaten Nunukan agar mengeluarkan anjuran kepada management PT SIL/SIP.

“Disnakertrans Nunukan menyetujui akan mengeluarkan anjuran yang mana akan diserahkan kepada kedua belah pihak yakni serikat buruh F Hukatan KSBSI dan management PT SIL/SIP. Anjuran itu mengenai lima poin tuntutan kami kepada perusahaan,” ungkapnya.

Beberapa hari setelah keluar anjuran Disnakertrans Nunukan, serikat buruh F Hukatan KSBSI menanggapi anjuran tersebut dan melakukan aksi mogok kerja pada 21-22 Oktober 2024.

“Meskipun ada intimidasi dari perusahaan kami tetap kompak karena apa yang kami perjuangkan itu adalah untuk kepentingan dan kesejahteraan karyawan di PT SIL/SIP,” imbuhnya.

Aksi mogok kerja dilakukan serikat buruh selama dua hari, lantaran tak ada respon dari management PT SIL/SIP.

“Pada aksi hari kedua, baru kami diizinkan melakukan diskusi bersama management PT SIL/SIP yang dihadiri oleh mediator dari Disnakertrans Nunukan dan pihak kepolisian. Melalui diskusi tersebut perusahaan menyetujui lima poin tuntutan kami yang dituangkan dalam perjanjian bersama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan mediator,” pungkasnya.

Nahasnya, tak berapa lama PT SIL/SIP menyetujui lima poin tuntutan, Ketua Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP di PHK (pemutusan hubungan kerja) secara sepihak oleh perusahaan.

“Saya menduga kuat bahwa ketua kami di PHK, supaya kami tidak menuntut hak-hak kami ke perusahaan lagi,” terang Saenal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *