Sengketa Tanah Gereja Katolik di Tulin Onsoi Masuk Meja Hijau, PN Nunukan Dorong Mediasi

oleh

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Sengketa tanah yang melibatkan Gereja Katolik Paroki Santo Yosep Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.

Perkara perdata dengan Nomor 09/Pdt.G/2025/PN Nnk ini pertama kali disidangkan pada Kamis (28/08/2025) sekira pukul 11.30 Wita dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dokumen para pihak.

Dalam sidang tersebut, hadir pihak penggugat, Pastor Yovianus Tarukan, selaku Kepala dan Amal Roma Katolik Paroki Santo Yosep Tulin Onsoi.

Ia didampingi kuasa hukumnya dari Posbakum TTBR Kaltara, Theodorus Imanuel. Sementara pihak tergugat, Yohana, juga datang bersama kuasa hukumnya.

Namun, turut tergugat yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nunukan tidak hadir.

Kuasa hukum penggugat, Theodorus Imanuel, menyampaikan bahwa sidang tahap awal berjalan lancar dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen dari kedua belah pihak.

“Setelah dinyatakan lengkap tanpa keberatan, Majelis Hakim mengarahkan agar menempuh jalur mediasi terlebih dahulu,” kata Theodorus kepada MataKaltara.com.

Langkah tersebut sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Mediasi wajib ditempuh maksimal 30 hari kerja dengan mediator bersertifikat. PN Nunukan kemudian menunjuk Ketua PN, Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo sebagai mediator.

Mediasi perdana digelar pada pukul 12.30 Wita. Dalam pertemuan itu, mediator menjelaskan tahapan mediasi, termasuk opsi penggunaan mekanisme elektronik, serta memberikan ruang kepada para pihak untuk mencari solusi damai.

Pada sesi awal, penggugat diberi kesempatan menyampaikan tawaran win-win solution kepada tergugat.

Agenda mediasi selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025.Usai persidangan, Pastor Yovianus menyampaikan harapannya agar mediasi bisa menemukan jalan keluar terbaik.

“Kami mengikuti proses mediasi yang dipimpin PN Nunukan. Harapan kami pihak tergugat bersedia menyerahkan kembali tanah tersebut. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, sidang akan berlanjut ke pokok perkara,” ucap Pastor Yovi.

Sementara itu, Kepala BPN Nunukan yang dikonfirmasi terpisah mengatakan lembaganya menghormati proses hukum. “Saat ini masalah tersebut sudah masuk ranah pengadilan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.