Nunukan

Sengketa Lahan dengan Perusahaan Mengemuka, DPRD Kaltara Rismanto Minta Aktivitas Pematokan Dihentikan

×

Sengketa Lahan dengan Perusahaan Mengemuka, DPRD Kaltara Rismanto Minta Aktivitas Pematokan Dihentikan

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Dapil IV Nunukan, Rismanto, kembali melaksanakan reses masa persidangan II Tahun 2026 di RT 05, Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan. Kamis (19/02/2026).

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan persoalan serius terkait konflik sengketa batas lahan antara kelompok tani dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni PT SIL dan PT SIP.

Konflik ini bahkan memicu keresahan di tengah masyarakat.

Warga mengaku adanya aktivitas pematokan lahan yang dilakukan secara diam-diam, bahkan pada malam hari.

“Kami ini resah, karena tiba-tiba lahan kami dipatok. Kadang dilakukan malam hari tanpa pemberitahuan. Katanya mau dijadikan plasma, tapi ujung-ujungnya malah jadi lahan inti perusahaan,” ungkap salah satu warga saat menyampaikan aspirasinya.

Warga menilai, kondisi ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan mata pencaharian mereka sebagai petani.

“Kami tidak menolak investasi, tapi jangan sampai hak kami diambil begitu saja. Kami minta kejelasan batas dan perlindungan terhadap lahan yang sudah kami kelola,” tambah warga lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Rismanto yang juga politisi Partai NasDem dan anggota Komisi III DPRD Kaltara menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak masyarakat.

Ia mengaku telah melakukan komunikasi langsung dengan pihak manajemen perusahaan untuk meminta klarifikasi sekaligus menghentikan aktivitas yang meresahkan warga.

“Saya sudah komunikasi dan meminta kepada GM PT SIL dan PT SIP, Bapak Andi Setiawan, agar aktivitas pematokan yang menimbulkan keresahan masyarakat itu dihentikan, dan perusahaan bisa memberikan kebijakan yang berpihak pada masyarakat,” kata Rismanto kepada MataKaltara.com, Kamis (19/02/2026).

Menurutnya, pendekatan dialog menjadi langkah penting agar konflik tidak semakin meluas dan tetap dalam koridor penyelesaian yang adil.

Dari hasil komunikasi tersebut, pihak perusahaan memberikan penjelasan terkait aktivitas pematokan lahan yang selama ini dipersoalkan warga.

“Menurut GM, perusahaan hanya melakukan pematokan jika kawasan tersebut memang masuk dalam HGU perusahaan. Sementara jika terkait plasma koperasi, perusahaan hanya mengikuti arahan dari pihak koperasi,” jelasnya.

Meski demikian, Rismanto menekankan perlunya transparansi dan keterbukaan dari semua pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung konflik berkepanjangan.

Ia juga mendorong agar pemerintah daerah turut hadir dalam menyelesaikan sengketa tersebut, terutama dalam memastikan kejelasan batas lahan dan legalitas kepemilikan masyarakat.

“Kita tidak ingin ada masyarakat yang dirugikan. Semua harus jelas, baik itu batas HGU perusahaan maupun lahan milik warga. Ini harus diselesaikan secara terbuka dan adil,” ujarnya.

Rismanto memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga menemukan solusi yang berpihak pada masyarakat, sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif di wilayah tersebut.

“Reses ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan riil di lapangan. Tugas kami adalah memastikan setiap aspirasi ditindaklanjuti dan dicarikan solusi terbaik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page