Sengketa Lahan Bandara Juwata Tarakan Memanas, DPRD Kaltara Fasilitasi RDP

oleh

Penulis: Arfan | Editor: Fidelis

MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Permasalahan sengketa lahan antara paguyuban masyarakat dengan pihak Bandara Juwata Tarakan kembali mencuat. Untuk mencari titik terang, Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (11/11/2025).

RDP ini digelar menyusul adanya permohonan dari pihak paguyuban untuk dimediasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perikanan, Badan Pertanahan, dan Biro Hukum.

Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufrie Budiman, menjelaskan bahwa sengketa ini telah berlangsung lama dan belum terselesaikan.

“Paguyuban diberikan kesempatan memaparkan tuntutan mereka, termasuk menunjukkan dokumen alas hak dan histori penggarapan sejak 1989,” ujar Jufrie Budiman.

Dalam forum tersebut, perwakilan paguyuban menunjukkan bukti kuat, termasuk foto situasi dari Google Maps tahun 2001, yang memperlihatkan adanya aktivitas tambak dan penggarapan lahan oleh masyarakat di sekitar area Bandara Juwata.

“Dari pemaparan Paguyuban, memang terlihat lahan itu sudah dikelola sejak lama. Ini menjadi bahan pertimbangan penting,” tambah Jufrie Budiman.

Namun, pihak Bandara Juwata Tarakan bersikeras dengan posisinya. Mereka menegaskan bahwa lahan tersebut telah bersertifikat sejak tahun 1994 dan berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN).

“Lahan itu sudah bersertifikat sejak tahun 1994 dan berstatus BMN, jadi tidak bisa dibayarkan ganti ruginya,” pungkas Jufrie, mengutip pernyataan dari pihak Bandara.

RDP ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menemukan solusi atas sengketa lahan yang telah berlarut-larut antara masyarakat dan aset negara tersebut. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *