Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Upaya penyelundupan narkoba lintas negara kembali digagalkan aparat TNI Angkatan Laut.
Seorang pria berinisial R (30), warga Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, ditangkap Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 99 gram, Sabtu (17/01/2026).
Komandan Lanal Nunukan, Kolonel (P) Primayantha Maulana Malik, mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari informasi intelijen yang menyebutkan akan ada pengiriman sabu dari Bt. 3, Kota Tawau, Malaysia, menuju Pulau Sebatik.
“Berdasarkan informasi itu, Tim SFQR langsung melakukan pengawasan di sejumlah dermaga tradisional yang biasa digunakan speedboat dari Tawau,” kata Primayantha kepada MataKaltara.com, minggu (18/01/2026).
Pengawasan intensif dilakukan di beberapa titik, hingga perhatian petugas tertuju pada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pesisir Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.
Sekitar pukul 19.30 Wita, pria tersebut terlihat mendekati sebuah speedboat yang baru merapat ke bibir pantai dan menerima sesuatu dari pengemudinya.
Tak lama berselang, speedboat itu langsung tancap gas meninggalkan lokasi dan menghilang dalam gelapnya malam.
Tak ingin kehilangan momentum, Tim SFQR segera mengamankan pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan terhadap tas jinjing yang dibawanya, petugas menemukan sebuah wadah kaca yang dililit lakban coklat.
“Saat botol kaca dibuka, ditemukan dua bungkus plastik ukuran sedang berisi butiran kristal putih yang diduga kuat narkoba jenis sabu,” jelas Primayantha.
Sementara itu, speedboat pengantar barang haram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp100 juta berhasil meloloskan diri dan belum diketahui arah pelariannya.
Kepastian barang bukti tersebut merupakan sabu dibuktikan dalam kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti dari TNI AL kepada Polres Nunukan pada Ahad (18/1/2026) sore sekitar pukul 16.30 Wita.
Hasil uji menggunakan Tes Kit menunjukkan cairan uji berubah menjadi ungu pekat, menandakan positif narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, tersangka R beserta barang bukti resmi diserahkan kepada Polres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.
Aparat menegaskan akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan laut guna menekan peredaran narkoba jaringan internasional.












