Nunukan

Reses Sekaligus Bukber, DPRD Kaltara Ladullah Dorong Pekerja Perbatasan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

×

Reses Sekaligus Bukber, DPRD Kaltara Ladullah Dorong Pekerja Perbatasan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Utara, Ladullah, menegaskan komitmennya memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja di wilayah perbatasan melalui kegiatan reses Masa Persidangan II Tahun 2026.

Menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, Ladullah menghadirkan sosialisasi langsung program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat di Sekretariat DPD PKS Kabupaten Nunukan, Minggu (22/02/2026), yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama.

Menurutnya, Nunukan sebagai daerah perbatasan memiliki banyak pekerja sektor informal seperti nelayan, petani, buruh harian, hingga pekerja jasa yang rentan terhadap risiko kerja namun belum seluruhnya terlindungi.

“Sebagian besar masyarakat kita bekerja di sektor informal. Risiko kecelakaan kerja, sakit, bahkan kehilangan pekerjaan itu nyata. Negara sudah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan, tinggal bagaimana kita memastikan masyarakat ikut serta,” kata Ladullah kepada MataKaltara.com, Senin (23/02/2026).

Ia menekankan, dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, masyarakat sudah bisa memperoleh perlindungan dasar seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Ini bukan soal besar kecilnya iuran, tapi soal kepastian perlindungan. Jangan sampai ketika terjadi musibah, keluarga yang harus menanggung beban ekonomi,” tegasnya.

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Nunukan, Bayu, menjelaskan bahwa terdapat lima program utama yang memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Perlindungan JKK bahkan berlaku sejak pekerja berangkat dari rumah menuju tempat kerja hingga kembali pulang. Jika terjadi PHK, ada manfaat uang tunai maksimal enam bulan serta akses pelatihan kerja,” jelas Bayu.

Dalam dialog bersama warga, sejumlah peserta mengaku baru memahami bahwa pekerja mandiri seperti pedagang, nelayan, dan pelaku UMKM dapat mendaftar secara individu tanpa harus melalui perusahaan.

Menanggapi hal itu, Ladullah menyatakan akan mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan agar sosialisasi lebih masif hingga tingkat desa.

“Kita ingin ke depan ada kolaborasi lintas sektor, termasuk perangkat desa dan pelaku usaha, supaya tidak ada lagi pekerja di Nunukan yang bekerja tanpa perlindungan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, hasil reses ini akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi di DPRD untuk memperkuat kebijakan perlindungan tenaga kerja di Kalimantan Utara.

“Reses bukan hanya mendengar aspirasi, tapi juga memastikan solusi konkret sampai ke masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page