Opini: Febrianus Felis
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Setiap kali muncul persoalan hukum yang menyentuh warga, respon yang hampir kerap kali terdengar adalah “Bawa saja ke RDP (Rapat Dengar Pendapat) DPRD.” Seolah-olah RDP adalah ruang penyelesaian segala persoalan. Seolah-olah ketika duduk bersama wakil rakyat dan Forkopimda, perkara hukum bisa mencair hanya lewat kesimpulan rapat.
Padahal kita hidup dalam negara hukum, bukan negara atas kesepakatan lisan. Dalam sistem hukum modern berlaku prinsip equality before the law (setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum). Artinya, penyelesaian perkara, baik pidana maupun perdata, tidak ditentukan oleh forum politik, melainkan oleh mekanisme peradilan.
Mari kita lihat kasus dugaan penyelundupan 61 boks ikan layang asal Malaysia yang kembali melibatkan kapal jongkong Manafman 02 menjadi contoh nyata.
Pemilik kapal melalui Asosiasi Pemasok Ikan Nunukan (ASPIN) sempat mengadukan penahanan perahu pengangkut ikan dari Tawau oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara ke DPRD Nunukan pada Jumat (22/08/2025).
Harapan sempat muncul, mungkin akan ada kebijakan yang lahir dari forum RDP. Mungkin ada “kebijakan khusus” yang bisa menjadi jalan keluar bagi para pemasok ikan yang selama ini berlindung di balik istilah kearifan lokal. Namun harapan itu kandas.
Perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Nunukan. Ketika suatu perkara pidana telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan, jalurnya jelas yakni pengadilan.
Begitu pula perkara perdata lainnya, semuanya diuji oleh Majelis Hakim dalam proses di pengadilan. RDP tidak memiliki kewenangan menghentikan penyidikan, membatalkan berkas perkara, apalagi memutus sengketa.
RDP adalah ruang pengawasan dan evaluasi kebijakan, bukan ruang intervensi yudisial. Persoalan menjadi semakin kompleks ketika muncul dalih “kearifan lokal”. Dalam praktik lintas batas, memasok barang kebutuhan pokok dari Malaysia tanpa izin resmi selama ini dibiarkan demi memenuhi kebutuhan masyarakat lokal Kabupaten Nunukan.
Bahkan beredar pandangan bahwa ada kesepakatan Forkopimda secara lisan sepanjang barang tidak dibawa keluar daerah, maka dianggap tidak masalah.
Namun kesepakatan lisan tersebut tidak bisa menjadi sebuah produk hukum yang mengikat. Apalagi ketika pejabat Forkopimda berganti, maka kebijakan juga akan berganti. Ditambah lagi ada kepentingan tertentu dibalik dinamika perekonomian perbatasan.
Di sinilah kita perlu kembali pada adagium klasik, lex dura sed tamen scripta (hukum itu keras, tetapi demikianlah ia tertulis). Hukum tidak berubah hanya karena ada pembiaran. Kesepakatan lisan bukan norma hukum.
Kearifan lokal adalah nilai sosial, tetapi bukan sumber legalitas dalam perkara pidana. Terlebih jika menyangkut lintas negara, dokumen kepabeanan, dan sertifikat kesehatan yang telah diatur secara tegas dalam hukum positif.
Ada pula adagium hukum ignorantia legis non excusat, ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf.
Namun adagium ini juga harus dibaca secara adil. Negara tidak boleh menciptakan wilayah abu-abu, membiarkan praktik berlangsung bertahun-tahun, lalu tiba-tiba menegakkan hukum tanpa transisi kebijakan yang jelas.
Pembiaran bukan legalisasi. Tetapi pembiaran yang dipelihara juga bukan bentuk pemerintahan yang konsisten. Jika pemerintah daerah dan Forkopimda mengetahui praktik tersebut berlangsung lama, membahasnya dalam forum resmi, bahkan memberi sinyal pembolehan secara lisan, maka ada tanggung jawab administratif dan moral di sana.
Warga tidak boleh sepenuhnya menanggung risiko dari ketidakjelasan yang dibiarkan negara. Kritik harus diarahkan secara proporsional. Negara tidak boleh bekerja dengan standar ganda.
Jika suatu praktik ilegal, hentikan sejak awal secara tegas dan menyeluruh. Jika praktik itu dibutuhkan karena pasokan lokal belum mencukupi, buatkan jalur legal yang sah. Fasilitasi izin. Tetapkan aturan tertulis.
Jangan biarkan masyarakat hidup dalam ketidakpastian. Karena ketika wilayah abu-abu dibiarkan terlalu lama, pada akhirnya seseorang akan dijadikan atau “bulan-bulanan” dalam penegakan hukum.
Keadilan tidak hanya soal menghukum, ia juga soal konsistensi, kepastian, dan perlakuan yang sama bagi setiap orang.
Membawa setiap persoalan hukum ke RDP hanya menciptakan ilusi penyelesaian. RDP tidak bisa mengubah status hukum sebuah perkara.
Ia hanya bisa merekomendasikan. Jika memang ada yang harus dibenahi, maka benahi sistemnya, perjelas regulasi, tertibkan prosedur, dan pastikan penegakan berlaku tanpa tebang pilih.
Karena pada akhirnya, negara hukum tidak boleh bergantung pada kesepakatan lisan. Ia harus berdiri di atas aturan tertulis, konsistensi law enforcement (penegakkan hukum), dan asas persamaan di hadapan hukum. Masyarakat berhak atas kepastian itu, bukan sekadar ketenangan sementara dalam sebuah rapat.
Sebab hukum yang tegas tanpa kepastian hanyalah ketakutan. Kebijakan tanpa keberanian hanyalah pembiaran. Jika negara ingin dihormati, maka ia harus konsisten. Jika hukum ingin dipercaya, maka ia harus adil, bukan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.










