Ratusan Kendaraan Dinas ‘Raib’, Piutang Pajak Nunukan Masih Tembus Rp272 Juta

oleh

Penulis:Fidelis | Editor:Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bapenda Kelas A Wilayah Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat piutang pajak kendaraan dinas atau pelat merah di Kabupaten Nunukan masih mencapai ratusan juta rupiah.

Hingga awal Agustus 2025, nilai piutang tercatat sebesar Rp272.835.100 untuk 397 unit kendaraan.Angka ini memang menunjukkan penurunan dibandingkan data sebelumnya, yakni Rp306.088.975 untuk 454 unit kendaraan.

Namun, Kepala UPTD Bapenda Kelas A Wilayah Nunukan, Syaifullah Djamal, menyebut bahwa masih banyak kendaraan dinas yang keberadaannya tidak jelas, baik secara fisik maupun administrasi.

“Kalau sebelumnya saat awal-awalnya itu, jumlah mencapai seribuan kendaraan. Namun berkurang atau menurun terus dari tahun ke tahun,” kata Syaifullah kepada MataKaltara.com, Selasa (05/08/2025), siang.

Masalah Lama, Jejak tak Jelas

Syaifullah menuturkan, penurunan piutang tersebut merupakan hasil kerja tim yang terus melakukan penelusuran, verifikasi, dan pemutakhiran data terhadap kendaraan aktif.

Namun, sebagian besar masalah justru berasal dari kendaraan lama, bahkan sejak era Kaltara masih menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Banyak kendaraan yang asalnya dari kementerian atau hibah, tapi saat penyerahan dulu surat-suratnya kemungkinan tidak disertakan atau tidak pernah dicatat secara resmi oleh OPD penerima. Sekarang kami kesulitan menelusurinya,” ucapnya.

Situasi makin rumit dengan adanya mutasi dan pergantian kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pejabat baru kerap tidak mengetahui riwayat kendaraan yang masih tercatat di instansi mereka.

“Ketika pejabat lama pindah atau pensiun, informasi mengenai kendaraan-kendaraan itu tidak selalu disampaikan dengan utuh. Akibatnya, pejabat baru tidak punya referensi atau dokumentasi untuk menjawab keberadaan kendaraan tersebut. Ini memperlambat proses penelusuran,” ujarnya.

Dilema Pembayaran dan Beban Daerah

Kondisi ini menciptakan dilema besar. Di satu sisi, kendaraan yang tak lagi diketahui keberadaannya tak mungkin dibayar pajaknya.

Namun selama belum dihapus secara resmi, tagihan pajak terus muncul di sistem dan tercatat sebagai piutang.

“Kalau kendaraannya tidak ada, ya tentu tidak mungkin dibayar. Tapi tetap akan tercatat sebagai piutang karena belum dihapus dari daftar,” tutur Syaifullah.

Bapenda mengaku terbuka untuk mengusulkan penghapusan aset yang benar-benar tidak bisa ditemukan dan tidak memiliki dokumen resmi. Namun proses itu memerlukan bukti dan dokumen pendukung yang sah.

“Kalau datanya lengkap, suratnya ada, kita bisa bantu usulkan penghapusan supaya tidak jadi piutang yang memberatkan. Tapi kenyataannya, sampai sekarang kami masih menunggu kelengkapan itu dari teman-teman pembendahara barang,” ungkapnya.

Harapan Penuntasan

Hingga kini, Bapenda masih terus melakukan pelacakan dan berharap ada solusi teknis maupun administratif yang lebih efektif agar masalah ini tidak menjadi beban jangka panjang bagi keuangan daerah.

“Harapannya ke depan, tidak hanya jumlah piutang yang menurun, tapi kejelasan status kendaraan ini juga bisa diselesaikan,” ungkap Syaifullah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *