Penulis:Fidelis | Editor:Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Satresnarkoba Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan RI-Malaysia.
Seorang pria berinisial ISL (41), buruh harian lepas asal Enrekang, Sulawesi Selatan, dibekuk aparat kepolisian di rumahnya di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, pada Rabu (03/09/2025) sekira pukul 00.40 Wita.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu.
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat berupaya membuang barang bukti ke dalam bak mandi kosong di kamar mandi rumahnya.
“Namun petugas berhasil menemukan tujuh bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 133,96 gram, yang disimpan dalam plastik kuning dan dibungkus lagi dengan plastik hitam,” kata Sunarwan kepada MataKaltara.com, sore.
Dari tangan tersangka ISL, Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain:
1. 7 bungkus sabu seberat 133,96 gram;
2. 1 plastik hitam, 1 plastik kuning, dan 1 plastik merah merk Tawon;
3. 1 unit handphone merek Vivo warna hitam-hijau;
4. 1 gunting;
5. 1 sendok sabu dari sedotan hitam;
6. 1 penjepit besi;
7. 1 timbangan digital.
Jaringan Malaysia dari hasil pemeriksaan awal, ISL mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang warga Malaysia berinisial AS di wilayah Sampoerna, Malaysia, dengan harga 10.000 ringgit Malaysia.
Rencananya, sabu itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Nunukan.
“Namun barang bukti belum sempat diedarkan. Tersangka dan seluruh barang bukti kini sudah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk penyidikan lebih lanjut,” tutur Sunarwan.






