Polisi Ciduk IRT Asal Nunukan, Sabu 30 Gram Disembunyikan Dalam Tas Genggam

oleh

Penulis:Fidelis | Editor:Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Pengembangan kasus narkoba yang menjerat terduga pelaku A (26) pada Rabu (23/07/2025) membuahkan hasil.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali meringkus seorang perempuan berinisial S (40), yang diduga menjadi pemasok sabu kepada A.S ditangkap di rumahnya, Jalan Sungai Bilal, Kelurahan Nunukan Barat, pada Kamis (24/07/2025) sekira pukul 01.10 Wita.

Dari tangan ibu rumah tangga (IRT) tersebut, Polisi menyita 7 bungkus sabu dengan berat bruto 30,29 gram, bersama sejumlah barang bukti lainnya.

“Benar, S merupakan hasil pengembangan dari terduga pelaku sebelumnya. Saat diamankan, ia mengakui sabu milik A berasal darinya, dan ia juga menyimpan sabu lain di rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan kepada MataKaltara.com, Selasa (04/08/2025).

Barang bukti ditemukan tersimpan rapi dalam sebuah tas genggam hijau tua merk Oursist yang dibungkus jaket hitam dan kantong plastik, lalu dimasukkan ke dalam kotak kecil transparan.

Selain sabu, Polisi juga menyita timbangan digital, handphone, korek api, plastik kosong, hingga gunting.

Keterangan awal dari S menyebutkan bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial Y di Tawau, Sabah, Malaysia, dengan harga 4.500 Ringgit Malaysia atau setara Rp17,5 juta.

“Kasus ini menegaskan bahwa Nunukan masih menjadi salah satu pintu masuk peredaran narkoba lintas negara. Kami akan terus mendalami jaringan ini,” ucap Sunarwan.

Saat ini, terduga pelaku S beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *