Penulis:Fidelis | Editor:Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Asosiasi Pemasok Ikan Nunukan (ASPIN) mengadukan persoalan penahanan perahu pengangkut ikan dari Tawau, Malaysia, ke DPRD Nunukan oleh Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (22/08/2025), siang.
Mereka meminta adanya solusi agar distribusi ikan jenis Pelagis yang dipasok dari Tawau, Malaysia tidak terganggu dan para pemasok ikan tidak menjadi “bulan-bulanan” petugas.
Sebelumnya pada 24 September 2024 perahu yang sama dengan nama PMN Manafman ukuran 6 GT (gross ton) diamankan oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Tarakan.
Termasuk 36 box atau sekira 1,2 ton lebih ikan jenis Pelagis asal Tawau, Malaysia turut disita oleh PSDKP Tarakan.
Kasman, perwakilan ASPIN, menyebut perahu miliknya yang diamankan ke Mako Polairud Polres Nunukan pada 14 Agustus 2025, mengangkut 61 box ikan dari Tawau.
Dari jumlah itu, 36 box dibongkar di Pasar Yamaker Nunukan, sedangkan 25 box lainnya dibawa ke Sungai Ular untuk kebutuhan masyarakat Sebuku dan sekitarnya.
“Kami ini hanya jasa angkut. Pembeli di Sei Ular langsung transaksi dengan penjual di Tawau, bukan dengan kami. Jadi yang ditahan Polisi perahu kami kapasitas 6 GT, ikan 25 box, dan mobil pengangkut milik pemesan ikan,” kata Kasman kepada MataKaltara.com.
Menurutnya, penahanan tersebut berdampak langsung pada mahal dan langkanya ikan di Nunukan, lantaran jumlah perahu pengangkut ikan dari Tawau, kini tersisa 2 perahu.
Kasman mengakui, salah satu alasan perahu kembali diamankan aparat adalah persoalan sertifikat kesehatan ikan (sijil).
Namun, ia menegaskan dokumen itu sulit diperoleh karena pemerintah Malaysia tidak dapat menerbitkan sertifikat kesehatan ikan dengan alasan Nunukan belum memiliki pelabuhan yang berstatus ekspor-impor.
“Kami mau saja lengkapi sijil kesehatan ikan. Tapi kami tidak tahu syaratnya dan harus ke mana ngurusnya. Semoga ke depan dinas terkait bisa beri petunjuk dan memfasilitasi kami untuk melengkapi dokumen itu. Ini sudah kali kedua perahu saya diamankan petugas,” ucapnya.
Selain memiliki pelabuhan yang berstatus ekspor-impor, kapal pemasok ikan dari Tawau, Malaysia harus sesuai standar.
“Harus kapal besi, sementara tiga perahu pemasok ikan dari Tawau ke Nunukan selama ini masih kayu,” tambahnya.
Kasman menambahkan, ikan-ikan pelagis seperti Layang-layang, Rumahan, Tongkol kecil, Ketombong, dan sotong (cumi-cumi) menjadi komoditas utama yang sangat diminati masyarakat Nunukan, dengan pasokan mencapai lebih dari 3 ton per hari atau sekira 108 box.
“Setiap rapat kami dijanjikan akan dibantu, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Padahal kalau perahu tidak jalan, masyarakat yang paling dirugikan karena ikan yang diminati tidak tersedia dan kalaupun ada harganya makin mahal,” ujar Kasman.
Dia berharap DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Nunukan bisa mengupayakan kebijakan kearifan lokal sebagai solusi jangka pendek, sembari membantu pemasok melengkapi dokumen resmi agar kegiatan distribusi ikan bisa tetap berjalan legal.
“Rapat terakhir di Kantor Bupati Nunukan, kami diberikan kebijakan kearifan lokal, tapi hanya sementara. Sembari kami diminta lengkapi sijil kesehatan itu,” ungkapnya.