Pemkab Nunukan

Pemkab Nunukan Tertibkan Arsip Lama, 1.566 Dokumen Dimusnahkan

×

Pemkab Nunukan Tertibkan Arsip Lama, 1.566 Dokumen Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna.Kegiatan tersebut berlangsung di Lantai I Kantor DPK Kabupaten Nunukan, Selasa (10/03/2025).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 1.566 arsip dimusnahkan, yang terdiri dari 501 arsip internal DPK Nunukan serta 1.065 arsip milik Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menertibkan pengelolaan arsip serta memastikan tata kelola dokumen berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan arsip dipimpin langsung oleh Sekretaris DPK Nunukan, Erlina, bersama Kepala Bidang Perlindungan dan Perizinan Penggunaan Arsip DPK Nunukan, Elirath.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Rahmawati Matto dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan, serta perwakilan Inspektorat dan Bagian Hukum Setkab Nunukan yang tergabung dalam Tim Panitia Penilai Arsip (PPA).

Sebelum dimusnahkan, seluruh arsip terlebih dahulu melalui proses seleksi, verifikasi, serta penilaian oleh tim PPA guna memastikan bahwa dokumen yang dimusnahkan benar-benar telah melewati masa retensi dan tidak lagi memiliki nilai administrasi, hukum, maupun historis.

Proses pemusnahan arsip dilakukan dengan metode pencacahan, sehingga dokumen tidak lagi dapat dikenali atau digunakan kembali.

Metode ini dipilih untuk menjaga kerahasiaan informasi yang terkandung di dalam arsip.

Kepala Bidang Perlindungan dan Perizinan Penggunaan Arsip DPK Nunukan, Elirath, mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan arsip merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah daerah.

“Pemusnahan arsip ini dilakukan setelah melalui tahapan seleksi dan penilaian oleh Tim Panitia Penilai Arsip. Arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna memang harus dimusnahkan sesuai prosedur agar pengelolaan arsip tetap tertib dan efisien,” kata Elirath kepada MataKaltara.com, Kamis (12/03/2026).

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi upaya untuk mengoptimalkan ruang penyimpanan arsip di lingkungan perangkat daerah, sehingga dapat digunakan untuk menyimpan dokumen yang masih aktif dan memiliki nilai penting.

“Harapan kami, dengan adanya kegiatan pemusnahan arsip ini pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah daerah dapat semakin tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ruang penyimpanan arsip juga bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk dokumen yang masih aktif,” tuturnya.

Elirath juga menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan arsip dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kearsipan.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran seluruh aparatur pemerintah daerah mengenai pentingnya pengelolaan arsip yang baik, mulai dari proses penciptaan, penyimpanan, pemeliharaan, hingga pemusnahan arsip.

“Pengelolaan arsip yang baik bukan hanya soal penyimpanan dokumen, tetapi juga berkaitan dengan keamanan informasi dan akuntabilitas pemerintahan. Dengan pengelolaan arsip yang tertib, pelayanan kepada masyarakat juga bisa berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page