Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 09/450/Setda-Kesra/II/2026 tentang penertiban kegiatan selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Rabu (18/2/2025).
Dalam edaran tersebut, seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) seperti pub, bar, karaoke, panti pijat hingga lokalisasi diwajibkan tutup total.
Penutupan diberlakukan mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang ditetapkan pemerintah.
Bupati Nunukan, Irwan Sabri menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah menjaga ketertiban umum dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Ini bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh toleransi. Semua pihak harus menghormati,” ujar Irwan Sabri kepada MataKaltara.com.
Meski THM ditutup total, pemerintah daerah masih memberikan ruang bagi tempat karaoke keluarga dan arena biliar untuk beroperasi dengan pembatasan ketat. Jam operasional hanya diperbolehkan mulai pukul 21.00 hingga 24.00 Wita.
Namun, aktivitas tersebut wajib bebas dari minuman keras, narkotika, obat-obatan terlarang, dan praktik perjudian.
“Kalau ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi. Kami tidak ingin ada aktivitas yang mencederai kekhusyukan Ramadan,” tegasnya.
Selain THM, pemilik restoran dan rumah makan juga diminta tidak membuka usahanya secara terbuka pada siang hari. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang berpuasa.
Edaran tersebut juga melarang pembuatan, penjualan, maupun penggunaan petasan, mercon, meriam bambu/kaleng, kembang api serta penggunaan sound system berlebihan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Irwan menekankan bahwa surat edaran ini bukan sekadar imbauan, tetapi memiliki konsekuensi hukum. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Pengawasan akan dilakukan oleh Satpol PP bersama instansi terkait. Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga suasana Ramadan tetap kondusif.
“Ramadan harus menjadi momentum memperkuat kebersamaan dan toleransi. Kami berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan ini,” pungkas Irwan.Surat edaran ini berlaku sejak dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Idul Fitri 1447 Hijriah.












