Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Tak hanya mengatur penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) dan aktivitas usaha, Pemerintah Kabupaten Nunukan (Pemkab) Kalimantan Utara (Kaltara) juga resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Jam Kerja Ramadan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (18/02/2026).
Surat Edaran Nomor B/11/000.8/SETDA-ORG/II/2026 yang ditandatangani Bupati Nunukan, Irwan Sabri, mengatur penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan dengan tetap menekankan produktivitas dan pelayanan publik.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Nunukan, Joned, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah terukur agar kinerja pemerintahan tetap berjalan optimal meski dalam suasana ibadah puasa.
“Penyesuaian jam kerja ini bukan berarti menurunkan standar pelayanan. Justru kami ingin memastikan ASN tetap disiplin dan produktif selama Ramadan,” kata Joned kepada MataKaltara.com, Rabu (18/02/2026).
Dalam edaran tersebut, jam kerja ASN ditetapkan untuk hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 WITA hingga 15.00 WITA. Untuk hari Jumat mulai pukul 08.00 WITA hingga 15.30 WITA.
Selain pengaturan jam kerja, Pemkab juga mencantumkan target hasil kerja minimal dalam hitungan menit per bulan sebagai indikator kinerja.
Hal ini untuk memastikan tidak ada penurunan produktivitas selama Ramadan.
“Ramadan bukan alasan untuk mengendurkan kinerja. Kepala perangkat daerah diminta memastikan capaian target tetap terpenuhi,” tambah Joned.
Joned menekankan, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memiliki layanan langsung kepada masyarakat, penyesuaian teknis harus dilakukan agar pelayanan tetap berjalan normal.
“Pelayanan publik adalah prioritas. Jangan sampai masyarakat merasa terganggu hanya karena penyesuaian jam kerja,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab menetapkan libur nasional Idul Fitri 1447 H pada 21–22 Maret 2026, dengan cuti bersama pada 20, 23, dan 24 Maret 2026.
ASN dan non-ASN dijadwalkan kembali bekerja normal pada Selasa, 25 Maret 2026.
Kebijakan pengaturan jam kerja ini melengkapi surat edaran sebelumnya yang mengatur penutupan THM, pembatasan operasional usaha, serta larangan petasan selama Ramadan.
Menurut Joned, dua edaran yang diterbitkan hampir bersamaan tersebut menunjukkan komitmen Pemkab Nunukan menjaga ketertiban sekaligus memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif.
“Kami ingin Ramadan di Nunukan berlangsung tertib, khusyuk, tetapi pelayanan dan kinerja pemerintah tetap maksimal,” pungkasnya.












