Penulis: Castro | Editor: Senja
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Nunukan resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Nunukan tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,8 triliun lebih.
Setelah melalui serangkaian pembahasan yang intens antara DPRD Nunukan dan Pemkab Nunukan, akhirnya sepakat menetapkan APBD Kabupaten Nunukan tahun 2025 sebesar Rp1,8 triliun lebih.
Pengesahan Ranperda APBD tahun anggaran 2025 berlangsung dalam rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Nunukan, Jumat (29/11/2024), sore.
Berdasarkan laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nunukan, yang dibacakan oleh Juru Bicara Banggar DPRD Nunukan, Hamsing, proyeksi pendapatan daerah untuk APBD 2025 sebesar Rp1.883.939.158.329.
“Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp140.380.590.710. Pendapatan Transfer Rp1.730.998.567.619. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp12.560.000.000,” kata Hamsing, Senin (02/12/2024), siang.
Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp2.033.939.158.329, yant terdiri dari Belanja Operasi Rp1.209.426.660.397,73.
Belanja Modal Rp463.077.644.375,58. Belanja Tidak Terduga Rp18.865.358.704. Belanja Transfer Rp342.569.494.851,69.
Sedangkan Pembiayaan Daerah yang ditetapkan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp150.000.000.000.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnnya Rp150.000.000.000.
Pengeluaran Pembiayaan Rp0,00 (nol rupiah). Pembiayaan Netto Rp150.000.000.000. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan Rp0,00 (nol rupiah).
Hamsing menuturkan bahwa proses selanjutnya, Raperda APBD Nunukan tahun 2025 akan diajukan ke Gubernur Kaltara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
“Penetapan APBD ini diharapkan mampu menjadi instrumen kebijakan yang dapat diandalkan untuk menghadapi gejolak ekonomi dan mendukung agenda pembangunan tahun 2025. Tentu dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta berprinsip pada efisiensi dan efektivitas,” ucap Hamsing.