Penulis: Castro | Editor: Senja
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Wajah sumringah terpancar dari pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) pasca mendengar Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Nunukan, terhadap anaknya bernama Muhammad Asril (24) dalam perkara Narkotika.
Dalam perkara Narkotika tersebut, Muhammad Asril dituduh melakukan peredaran sabu 3 Kg di Pulau Sebatik.Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menjatuhkan vonis satu tahun penjara yang mana putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU pada Senin, 27 Mei 2024.
JPU menuntut Asril dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas pelanggaran Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 131 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Alhamdulillah Allah mengabulkan doa kami. Anak saya Asril tidak terlibat langsung dalam peredaran Narkotika seperti yang dituduhkan kepada anak kami,” kata ibu Asril yang bernama, Senin (30/12/2024), pagi.
Ibu kandung Muhammad Asril itu mengaku tak bisa menahan rasa bahagianya saat mendapat informasi dari kuasa hukum, Dedy Kamsidi bahwa MA menolak permohonan kasasi JPU sesuai petikan putusan MA Nomor 7966 K/Pid.Sus/2024.
Rasa syukur dan bahagia itu ditunjukkan oleh keluarga Asril dengan mengadakan syukuran di kediamannya, belum lama ini.
“Saya dan suami bernazar puasa tiga hari ketika menerima putusan hakim mulai dari putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga putusan Kasasi MA,” ucap Yalam.
Yalam menyampaikan bahwa anaknya Asril diringkus Polda Kaltara dan Polsek Sebatik pada 3 Oktober 2023 atas dugaan penguasaan sabu 3 Kg yang melibatkan dua orang terpidana yakni Iwan serta Andi Azlan.
Mendengar anaknya diamankan Polisi, Yalam bersama suami tidak percaya atas tuduhan itu.
Menurut Yalam selama ini, Asril tidak memperlihatkan perilaku layaknya pengedar sabu.
“Tiap hari Asril masih minta uang beli makan dan minum. Kalau dia pengedar di mana uangnya. Rekening bank aja dia tidak punya. Statusnya masih mahasiswa, jadi tidak punya uang,” ujarnya.
Tanggapan Kuasa Hukum
Sementara itu, Kuasa Hukum Asril, Dedy Kamsidi mengatakan putusan Majelis Hakim PN Nunukan terhadap kliennya sudah tepat.
Pasalnya dalam fakta persidangan maupun keterangan saksi-saksi, tidak satupun menyebutkan Asril terlibat dalam peredaran sabu.
“Ada sembilan orang saksi, semuanya menyatakan klien kami (Asril) tidak terlibat dan tidak pernah diajak untuk berunding mengedarkan atau menjual dan berbagi hasil sabu,” tutur Dedy Kamsidi.
Bahkan, sebelum berkas perkara kliennya dilimpahkan ke JPU Nunukan, Dedy menilai berkas perkara Asril sangat rancu dan terkesan memaksakan hukum.
Sehingga Dedy sempat mengajukan gelar perkara ke Polda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan ulang.
“Dari hasil gelar perkara itu, penyidik menyampaikan adanya kesalahan dan terburu-buru menetapkan pasal. Penyidik juga mengabulkan permohonan kami untuk memasukan Pasal 131 yang awalnya tidak masuk dalam berkas perkara,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dedy tegaskan sebuah asas hukum, In Criminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clariore.
“Alat bukti harus jelas dan harus lebih terang dari cahaya, serta tidak menimbulkan keragu-raguan. Jika dalam penegakan hukum, timbul keragu-raguan, maka haruslah menguntungkan terdakwa. Lebih baik melepaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang bukan kesalahannya,” tambahnya.
Dedy menjelaskan bahwa pasca PN Nunukan memvonis satu tahun penjara terhadap kliennya, JPU Nunukan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Putusan Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan PN Nunukan. Sehingga JPU Nunukan lakukan lagi upaya kasasi dan MA menolak permohonan kasasi. Artinya vonis klien kami tetap satu tahun penjara. Tapi karena mulai proses penyidikan, putusan PN Nunukan hingga upaya ke MA, masa tahanan klien kami sudah cukup satu tahun, sehingga begitu MA menolak kasasi JPU, klien kami tidak lagi menjalani masa pidana penjaranya,” imbuh Dedy.
Kronologi Perkara
Dalam perkara Narkotika, Asril diminta oleh terpidana Iwan untuk membantu menyimpan bungkusan yang tidak diketahui isinya.
Asril yang sudah lama mengenal Iwan mengira bungkusan tersebut berisi pakaian kotor.
Pengakuan Asril tersebut dibenarkan oleh Iwan. Dalam keterangannya di persidangan, Iwan meminta Asril menjemputnya seusai pulang dari melaut. Iwan juga meminta Asril menyimpan bungkusan plastik yang berisi pakaian kotor dalam karung di kebun sawit orang tua Asril.
“Iwan ini nelayan, biasanya tiap pulang dari laut minta Asril menjemputnya. Asril sempat tanya, apa isi bungkusan itu. Tapi Iwan menjawab, bawa saja simpan di kebun bapak mu,” pungkas Dedy sesuai fakta persidangan.
Beberapa hari setelah itu, Iwan menghubungi Asril untuk mengambil satu bungkus plastik dalam karung di atas tumpukan pupuk. Selanjutnya Iwan kembali meminta Asril menyimpan karung di tempat semula.
Sekira 20 menit kemudian, Iwan terlihat bertemu terpidana Azlan yang datang menggunakan sepeda motor di kebun sawit mengambil bungkusan.
“Asril yang curiga lalu mengambil bungkusan itu dan membuangnya. Bungkusan itu berisi sabu 2 kilogram tadi dibuang Asril di sekitar kebun dan tidak ditemukan. Iwan tidak menyadari bahwa Azlan ini masuk perangkap pengembangan Polisi untuk menangkap mereka,” terang Dedy.