Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Sengketa lahan antara Gereja Katolik Paroki Santo Yoseph Sebuku dengan seorang warga setempat kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Pastor Paroki Sebuku, Yovi MSC yang menjadi penggungat dalam perkara ini, akhirnya angkat bicara dan membeberkan kronologi lengkap kepemilikan lahan tersebut.
Awal Pemekaran Paroki SebukuMenurut Yovi, sejarahnya dimulai pada tahun 2000, ketika Pastor Yoseph Retob, MSC mendapat tugas dari Uskup Keuskupan Samarinda, Kalimantan Timur untuk memekarkan Paroki Nunukan menjadi dua paroki, salah satunya di wilayah Sebuku.
“Tahun 2002, Pastor Yoseph mulai masuk wilayah Sebuku. Saat itu beliau membentuk tim pemekaran Paroki dan bersama-sama memilih Sekikilan sebagai pusat Paroki yang baru,” kata Pastor Yovi kepada MataKaltara.com, Kamis (21/08/2025).
Dalam proses persiapan itu, Pastor Yoseph mencari lahan untuk kepentingan umat Gereja di masa depan. Informasi pencarian lahan sampai ke telinga Martinus Adu, seorang warga yang berkebun di Desa Apas.
Martinus lalu memberitahu Pastor Yoseph bahwa ada seorang warga bernama Simong yang hendak menjual tanahnya.
“Pak Martinus memastikan informasi itu benar. Lalu beliau mempertemukan Pastor Yoseph dengan Pak Simong dan keluarganya. Pastor Yoseph langsung menanyakan apakah benar lahan seluas 113 x 360 meter persegi itu milik Pak Simong dan tidak sedang dikuasai orang lain. Pak Simong akui itu miliknya,” ucap Yovi.
Transaksi Disaksikan Aparat Desa
Untuk memastikan keabsahan lahan, rombongan Pastor Yoseph bersama Kepala Desa Apas saat itu, Paulus Basilip, Ketua RT Yukul, Ketua Adat Desa Apas Kapalat serta beberapa tokoh umat Katolik turun langsung meninjau lokasi.
Setelah semua pihak memastikan lahan adalah milik Simong, akhirnya transaksi jual beli lahan dilakukan.
“Selanjutnya Pastor Yoseph berangkat ke Tanjung Selor menghadap bapak Uskup Yustinus Harjosusanto MSF(Uskup pertama Keuskupan Tanjung Selor) untuk menyampaikan dan memohon persetujuan,” terang Yovi.
Gereja membeli lahan dengan luas sekira 3 hektar tersebut dengan kesepakatan berupa uang tunai Rp1 juta, satu unit mesin ketinting bermesin 5 PK, serta 30 lembar atap seng.
“Itu permintaan Pak Simong sendiri karena saat itu beliau hendak membangun rumah. Pastor Yoseph lalu menyerahkan semua yang diminta,” ujar Yovi.
Tak lama setelah kesepakatan, Pastor Yoseph bersama beberapa umat Katolik mengantar barang-barang tersebut ke rumah Simong. Transaksi saat itu disaksikan oleh aparat desa, ketua adat, tokoh umat Katolik, termasuk Simong dan istrinya.
Seusai serah terima, mereka langsung ke lokasi untuk mengukur lahan bersama-sama.
“Pada tahun 2004, keluar dokumen SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah) dan SPPH (Surat Pernyataan Pelepasan Hak) yang ditandatangani aparat desa dan Camat Sebuku saat itu, pak Jumianto. Sejak saat itu lahan dirawat oleh Gereja. Mulai ditanami pisang, kelapa, dan pepohonan lainnya,” tutur Yovi.
Lahan Dirawat Gereja Lebih dari 20 Tahun
Selama lebih dari 20 tahun, umat Katolik setempat merintis dan merawat lahan itu dengan menanami berbagai pohon buah-buahan, pisang, hingga membersihkan areanya secara berkala.
“Semua orang di sini tahu lahan itu milik Gereja. Pastor Yoseph bahkan pernah berjanji tanah tersebut akan dipakai untuk mendirikan sekolah Katolik, Gereja, atau klinik demi kepentingan umat di sana,” tambahnya.
Klaim Muncul Tahun 2023
Namun, pada Mei 2023, muncul klaim dari seorang warga setempat bernama Yohana yang menyebut sebagian lahannya ada di dalam area milik Gereja dengan luas 60 x 80 meter persegi.
Lahan itu diklaim merupakan warisan dari almarhum suaminya, Philipus Arif. Tidak berhenti di situ, pada September 2023, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nunukan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama warga tersebut di atas lahan yang selama ini diakui Gereja.
“Ini yang kami herankan, karena dokumen SPPT Yohana itu terbit tahun 2000 dengan mencantumkan Kecamatan Sebuku, padahal Kecamatan Sebuku itu baru resmi terbentuk tahun 2003 berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2003,” tegas Yovi.
Mediasi tak Membuahkan Hasil
Berbagai upaya mediasi telah ditempuh, mulai di tingkat desa, kecamatan, hingga Polsek Sebuku namun tidak membuahkan hasil.
Mediasi di kantor desa bahkan menghasilkan pernyataan Kepala Desa dan Ketua RT bahwa tanah tersebut memang milik Gereja sesuai SPPT.
Akan tetapi Yohana tetap bersikeras.Kasus itu berlanjut ke ranah hukum. Gereja sudah menyampaikan laporan ke Polres Nunukan dan kini perkara itu sedang bergulir di PN Nunukan. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Kamis (21/08/2025).
“Harapan kami, kepemilikan lahan ini dikembalikan sesuai sejarah dan fakta yang ada. Kami juga meminta agar proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama Yohana diusut tuntas, karena kami curiga ada kejanggalan,” ungkap Yovi.
Yovi menilai ada kejanggalan mengenai surat-surat tanah yang diklaim Yohana dengan mencantumkan nama Jumianto, Camat Sebuku saat itu.
Kejanggalan lain adalah tanda tangan dan stempel Ketua RT 01 saat itu, Yukul di Desa Apas yang mana tidak sesuai dengan surat tanah Yohana dan surat tanah Gereja Katolik.
“Ini yang jadi pertanyaan besar kami. Bagaimana mungkin dokumen itu bisa ada jauh sebelum kecamatan resmi dimekarkan?. Sebuku itu sebelum dimekarkan masuk wilayah Nunukan,” imbuh Yovi.