Tanjung Selor

Pansus III DPRD Kaltara Intensifkan Pembahasan Raperda Perizinan SDA di Wilayah Sungai Kayan

×

Pansus III DPRD Kaltara Intensifkan Pembahasan Raperda Perizinan SDA di Wilayah Sungai Kayan

Sebarkan artikel ini

Penulis : Fidelis | Editor : Castro

MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tata cara perizinan pengusahaan serta persetujuan penggunaan sumber daya air (SDA) di wilayah Sungai (WS) Kayan.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah terkait guna memperdalam substansi regulasi yang tengah disusun, sekaligus memastikan aturan yang dihasilkan nantinya dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya air.

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR-Perkim Provinsi Kalimantan Utara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Bidang Sumber Daya Air, serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dalam pertemuan tersebut, para peserta rapat membahas secara rinci berbagai aspek yang berkaitan dengan mekanisme perizinan pengusahaan serta persetujuan penggunaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan.

“Hal ini mencakup prosedur perizinan, kewenangan pengelolaan, hingga potensi kontribusi terhadap pendapatan daerah,” ujarnya, kepada MataKaltara.com, Selasa (10/03/2026) siang.

Selain itu, pimpinan dan anggota Pansus III DPRD Kaltara bersama tim pakar serta perangkat daerah terkait lainnya turut memberikan berbagai masukan untuk menyempurnakan rancangan regulasi tersebut agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembahasan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan pemanfaatan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan dapat dilakukan secara tertib, berkelanjutan, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitarnya.

“Harapannya, regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang berada di kawasan sungai,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page