Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Komitmen menghadirkan tata kelola perkebunan yang berdaya saing dan berkelanjutan terus dimatangkan DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) II.
Dalam Rapat Kerja bersama OPD Pemprov Kaltara di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kota Tarakan, Kamis (26/02/2026), pembahasan difokuskan pada penyamaan persepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus II, Komaruddin, didampingi sejumlah anggota pansus di antaranya Robinson, Muhammad Nasir, Adi Nata Kusuma, dan Maslan.Hadir juga Tim Ahli, Bagian Hukum serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Dalam paparannya, Tim Ahli Pansus II, Adi Sutrisno, menegaskan bahwa Raperda tersebut dirancang sebagai “Perda Payung” yang akan menjadi fondasi utama pengaturan sektor perkebunan di Kaltara.
Menurutnya, ironi terjadi ketika produksi crude palm oil (CPO) daerah mencapai sekitar 600 ribu ton per tahun, namun kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai belum optimal.
“Regulasi ini harus mampu mendorong peningkatan PAD sekaligus melindungi petani swadaya. Jangan sampai produksi besar, tapi manfaat fiskalnya kecil,” kata Adi kepada MataKaltara.com, Jumat (27/02/2026).
Ia juga menyoroti potensi konflik agraria serta risiko kerusakan lingkungan jika tata kelola tidak diperketat.
Raperda ini, lanjutnya, harus memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan kelestarian ekologis.
Sementara itu, Ketua Pansus II, Komaruddin, menekankan pentingnya memasukkan tiga prinsip utama dalam Raperda, yakni asas manfaat, kemudahan perizinan, dan kepastian hukum.
“Kita ingin regulasi ini berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Perizinan dipermudah tanpa mengabaikan aturan, dan kepastian hukum harus melindungi pengusaha maupun petani kecil,” ujarnya.
Politisi partai amanat nasional (PAN) itu, juga mendorong diversifikasi komoditas perkebunan.
Ia berharap Kaltara tidak terpaku pada sistem monokultur kelapa sawit, melainkan mengembangkan kakao, kopi, dan kelapa melalui pola tumpang sari.
Komaruddin menegaskan, koordinasi lintas OPD menjadi kunci agar Perda yang dilahirkan tidak sekadar menjadi dokumen normatif.
“Perda ini harus implementatif. Jangan sampai hanya jadi macan kertas,” jelasnya.












