Malaysia Deportasi 110 PMI Bermasalah ke Nunukan, 18 Diantaranya Terlibat Kasus Narkoba

oleh

Penulis:Fidelis | Editor:Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Sebanyak 110 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi oleh Pemerintah Malaysia melalui Konsulat RI Tawau dan tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Kamis (31/07/2025), sore.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara di Nunukan, Kombes Pol Andi M. Ichsan, mengungkapkan bahwa deportasi ini difasilitasi Konsulat RI Tawau atas permintaan pihak Imigrasi Malaysia.

“Total ada 110 orang yang dideportasi, terdiri dari 82 laki-laki, 27 perempuan, dan 1 anak-anak. Mereka berasal dari berbagai daerah, dengan rincian kasus beragam, mulai dari pelanggaran keimigrasian hingga kasus narkoba,” kata Ichsan kepada MataKaltara.com, Jumat (01/08/2025, siang.

Rincian Kasus Deportasi:

1. Ilegal (masuk tanpa dokumen): 56 orang;

2. Tinggal melebihi izin (overstay): 31 orang;

3. Kasus narkoba: 18 orang;

4. Kasus kriminal lainnya: 5 orang;

“Warga kita yang bekerja ke Malaysia secara ilegal masih mendominasi angka deportasi,” ujar Ichsan.

Menurut Ichsan, 110 deportant ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, dengan rincian Sulawesi Selatan: 60 orang, Nusa Tenggara Timur: 24 orang, Jawa Timur: 10 orang, Sulawesi Tenggara: 8 orang, Jawa Barat: 3 orang, Kalimantan Timur: 2 orang, dan Kalimantan Utara: 2 orang

“Tidak semua dari mereka adalah warga Kaltara, namun karena Nunukan merupakan pintu perbatasan, maka proses deportasi dan pendataan dilakukan di sini sebelum mereka dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” ucapnya.

Setibanya di Nunukan, para deportant akan melalui proses verifikasi data dan pemeriksaan kesehatan di bawah koordinasi BP3MI, Imigrasi, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait lainnya.

Mereka ditempatkan sementara di Rusunawa, Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan.

“Fokus kami adalah memastikan para PMI ini terlindungi hak-haknya dan mendapat penanganan yang layak. Tapi untuk yang terlibat kasus hukum, tetap akan kami laporkan ke pihak berwenang sesuai prosedur,” ungkap Ichsan.

Ichsan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.

“Jalur ilegal penuh risiko. Selain rawan eksploitasi, juga berpotensi terjerat hukum. Kami di BP3MI siap memfasilitasi penempatan resmi bagi warga yang ingin bekerja di luar negeri,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *