Nunukan

Larangan Bongkar Muat di Dermaga Lingkar dan Sianak, Puluhan Sopir Truk Ngadu ke DPRD Nunukan

×

Larangan Bongkar Muat di Dermaga Lingkar dan Sianak, Puluhan Sopir Truk Ngadu ke DPRD Nunukan

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Kebijakan larangan aktivitas bongkar muat di Dermaga Lingkar, Nunukan, dan Dermaga Sianak, Sebatik, memicu dampak terhadap distribusi logistik di wilayah perbatasan.Puluhan truk bermuatan sembako dan material bangunan tertahan hingga tiga hari tiga malam, membuat pasokan ke Kecamatan Sebatik tersendat.

Sejak penertiban diberlakukan, deretan truk terlihat parkir berhari-hari di sekitar dermaga tradisional tanpa kepastian jadwal penyeberangan.

Muatan bahan pokok yang seharusnya sudah tiba di Sebatik terpaksa tertahan di tepi laut. Beberapa sopir mengaku sebagian barang mulai mengalami kerusakan akibat terlalu lama menunggu.

Merasa dirugikan, puluhan sopir truk pun akhirnya mengadu ke DPRD Nunukan dan diterima dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (12/02/2026).

Mereka menyampaikan keluhan langsung kepada Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Saddam Husain dan Muhammad Mansur, serta sejumlah anggota dewan lainnya.

“Kami tidak bisa jalan, tidak bisa bongkar, tidak bisa menyeberang. Sudah tiga hari lebih. Barang ada yang mulai rusak, tapi kami yang harus tanggung,” keluh salah satu sopir kepada MataKaltara.com, Jumat (13/02/2026).

Para sopir menilai penertiban di Dermaga Lingkar dan Sianak seharusnya tidak dilakukan secara mendadak tanpa solusi alternatif, mengingat wilayah Sebatik sangat bergantung pada suplai logistik dari Nunukan.

Mereka mengaku memahami pentingnya aturan, namun berharap kebijakan tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat perbatasan.

“Kami paham soal aturan. Tapi kebutuhan masyarakat juga harus dipikirkan. Jangan sampai rakyat di perbatasan yang jadi korban,” tegas perwakilan sopir lainnya.

Di sisi lain, Kepala KSOP Kelas III Sebatik, Saharuddin, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan pelarangan distribusi, melainkan penegakan aturan keselamatan dan legalitas penyeberangan.

Menurutnya, aktivitas bongkar muat di titik yang belum memiliki izin operasional berpotensi menimbulkan risiko hukum dan keselamatan.

“Kalau terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab? Prosedur dan legalitas itu untuk melindungi semua pihak, termasuk sopir,” ujarnya.

KSOP mendorong solusi jangka panjang berupa pembangunan terminal khusus (Tersus) yang memiliki izin resmi, sehingga aktivitas logistik tidak lagi dilakukan di dermaga yang belum memenuhi ketentuan.

Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Rohadiansyah, menyebutkan bahwa saat ini terdapat 12 usulan pembangunan terminal khusus di sejumlah titik strategis.

Namun seluruhnya masih dalam proses administrasi dan kajian teknis sebelum izin dapat diterbitkan.

“Kami tidak ingin pembangunan tersus justru menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Semua harus sesuai prosedur,” katanya.

Sementara itu, PT Bumi Sarana Perbatasan (BSP), Abdul Kadir menyatakan terminal khusus miliknya telah berizin dan beroperasi sesuai ketentuan.

Ia menilai penegakan aturan harus berlaku sama terhadap seluruh pelaku usaha agar tercipta iklim usaha yang sehat dan tidak menimbulkan kecemburuan.

“Kami juga selama ini telah membayar pajak kepada negara. Jika Tersus lain yang belum membayar pajak dioperasikan, tentu ini tidak adil buat kami,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page