Langgar Ketentuan Keimigrasian WN Malaysia Dideportasi dari Nunukan

oleh

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Upaya penegakan hukum keimigrasian di wilayah perbatasan kembali dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan. Seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial SM resmi dideportasi setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Deportasi tersebut dilaksanakan pada Selasa (27/01/2026) melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, dengan pengawasan ketat dari petugas Imigrasi.

Proses pengeluaran WN asing itu berlangsung aman dan tertib hingga yang bersangkutan meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, SM diketahui tidak dapat menunjukkan dokumen izin tinggal yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Fredy, mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban hukum, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan terjadi pelanggaran keimigrasian.

“Wilayah Nunukan memiliki karakteristik sebagai daerah perlintasan lintas negara. Karena itu, pengawasan terhadap warga negara asing harus dilakukan secara intensif,” kata Fredy kepada MataKaltara.com, sabtu (31/01/2026).

Ia menjelaskan, sebelum deportasi dilakukan, pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur sesuai standar operasional, mulai dari pemeriksaan identitas, pendalaman aktivitas selama berada di Indonesia, hingga penerbitan surat keputusan deportasi.

Tindakan deportasi terhadap SM didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4.GR.03.09-411 Tahun 2026, tertanggal 26 Januari 2026, tentang penerapan tindakan administratif keimigrasian.

Lebih lanjut, Fredy menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Nunukan tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran keimigrasian, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

“Kami mengimbau seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar mematuhi ketentuan izin tinggal. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari penghormatan terhadap kedaulatan negara,” tegas Fredy.

Dengan dilaksanakannya deportasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan berharap dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran warga negara asing untuk selalu taat terhadap aturan keimigrasian selama berada di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *