KPU Nunukan Perpanjang Pendaftaran PPK di 4 Kecamatan, Ini Alasannya

oleh

Penulis: Castro | Editor: Senja

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – KPU Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) perpanjang pendaftaran PPK (panitia pemilihan kecamatan) untuk empat kecamatan.

Empat kecamatan yang dimaksud yakni Lumbis Pansiangan, Lumbis Hulu, Krayan Selatan, dan Sebuku.

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rusli Hairuddin mengatakan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan, lantaran sampai masa pendaftaran berakhir 29 April 2024, tak ada peserta yang mendaftar.

“Hingga 29 April pendaftar masih kurang dari dua kali jumlah PPK yang dibutuhkan. Jadi masih kurang pendaftar. Makanya kami membuka satu kali perpanjangan,” kata Rusli Hairuddin, Rabu (01/05/2024), pukul 13.00 Wita.

Rusli menyebut untuk Kecamatan Lumbis Pansiangan baru 9 pendaftar. Begitu juga Kecamatan Lumbis Hulu, Krayan Selatan, dan Kecamatan Sebuku.

“Waktu pendaftaran selama tiga hari setelah diperpanjang,” ucapnya.

Hingga saat ini kata Rusli berkas pendaftaran PPK yang diterima KPU Nunukan sebanyak 305 pendaftar.

“Berkas yang kami terima baru 246 pendaftar. Kebutuhan petugas PPK di 21 kecamatan hanya 105 orang,” ujarnya.

Adapun persyaratan menjadi anggota PPK, sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 tahun bagi PPK;

c. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sementara itu, kelengkapan dokumen persyaratan pendaftar PPK, sebagai berikut: a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK; b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik berjumlah 1 lembar; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:

1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. Tidak menjadi anggota partai politik;

3. Bebas dari penyalahgunaan Narkotika;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/ kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir;

8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;

11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;

12. Sehat rohani.

e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, Puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup;

g. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 lembar; h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun;

i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.