Konter HP Dibobol Residivis di Nunukan Dibekuk Polisi Uang Jutaan Rupiah Ludes untuk Judi

oleh

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN — Aksi kriminal kembali menghantui pelaku usaha kecil di Kabupaten Nunukan. Sebuah konter telepon genggam bernama Bismillah Cell yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim RT 14, Kelurahan Nunukan Timur, menjadi sasaran pencurian dengan pemberatan saat dini hari.

Ironisnya, pelaku yang membobol konter tersebut merupakan seorang residivis kasus pencurian.

Kejadian ini baru diketahui pada Selasa (27/01/2026) pagi, saat pemilik konter, Astikaria, hendak membuka usahanya sekitar pukul 08.00 Wita.Korban mendapati kondisi konter dalam keadaan tidak normal.

Kaca jendela samping terlihat pecah dan terbuka, menandakan adanya upaya paksa untuk masuk. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan barang dagangan yang hilang.

Namun, uang tunai sebesar Rp7.874.000 yang disimpan di dalam laci meja telah raib.Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan, Andre Azmi Azhari, mengungkapkan bahwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 00.41 Wita, saat konter dalam kondisi tutup dan tidak berpenghuni.

“Pelaku masuk dengan cara merusak jendela samping konter, lalu mengambil uang tunai milik korban,” kata Andre kepada MataKaltara.com, selasa (03/02/2026).

Usai menerima laporan korban, polisi bergerak cepat. Tim gabungan dari Jatanras Polres Nunukan, Unit Reskrim Polsek KSKP, serta Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang pria bertubuh kurus mengenakan celana pendek dan topi hitam.

Profil tersebut mengarah pada seorang residivis pencurian berinisial AN.Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu (31/01/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di depan rumahnya di Jalan Arif Rahman Hakim RT 009, Kelurahan Nunukan Timur.

Saat diinterogasi, AN mengakui perbuatannya dan menyebut uang hasil curian digunakan untuk bermain judi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sisa uang tunai Rp304.000, sebuah batu, serpihan kaca jendela, pakaian yang dikenakan saat beraksi, satu unit telepon genggam, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.

Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan pun mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan,” tutup Andre.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *