Penulis : Fidelis | Editor : Castro
MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara bereaksi keras terhadap dugaan pengabaian hak pekerja yang dilakukan oleh PT Karya Bintang Mandiri (KBM).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara di Tarakan, Senin (23/2/2026), para wakil rakyat menuntut perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) tersebut segera melunasi hak kompensasi dan cuti 14 eks karyawan yang masa kontraknya telah berakhir.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Tamara Moriska, didampingi Wakil Ketua Syamsuddin Arfah, serta dihadiri anggota komisi lainnya yakni Supa’ad Hadianto, Dino Andrian, Muhammad Hatta, Siti Laela, dan Listiani.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara (Disnakertrans) Kaltara, manajemen PT KBM, serta para eks karyawan yang terdampak.
Polemik ini mencuat setelah 14 pekerja lokal asal Tarakan yang ditempatkan di PT Charoen Pokphand Indonesia melalui vendor PT KBM tidak kunjung menerima uang kompensasi meski kontrak kerja mereka telah usai.
Padahal, kewajiban pembayaran kompensasi telah diatur tegas dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Perwakilan eks karyawan, Zidan, mengungkapkan selama ini mereka bekerja di salah satu perusahaan peternakan terbesar di Indonesia, namun hak normatif justru tidak dipenuhi.
“Kami sudah menunggu selama dua bulan tanpa kejelasan. Kami tidak minta bonus produksi, meski perusahaan ini besar. Kami hanya minta hak normatif berupa kompensasi kurang lebih Rp86 juta untuk 14 orang. Itu belum termasuk uang cuti yang juga tidak dibayarkan,” tegasnya, kepada MataKaltara.com, pada Minggu (01/03/2026) siang.
Tim Pengawas Disnakertrans Kaltara, Vina, mengungkapkan pihak PT KBM sempat berdalih bahwa dalam kontrak sebelumnya terdapat perjanjian bersama yang menyatakan perusahaan tidak akan membayar kompensasi.
“Kami sudah tegaskan kepada perusahaan, apa pun isi perjanjian kerja atau perjanjian bersama tidak boleh bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan. Secara aturan, perusahaan wajib membayar kompensasi,” ujar Vina.
Berdasarkan perhitungan resmi Disnakertrans, total kewajiban yang harus dibayar PT KBM mencapai sekitar Rp82 juta. Namun, pihak perusahaan disebut hanya menawarkan Rp32 juta untuk dibagikan kepada 14 orang atau rata-rata Rp2,2 juta per pekerja.
Plt Kepala Disnakertrans Kaltara, Asnawi, menambahkan pihaknya telah melakukan langkah pembinaan sejak Januari 2026, namun respons perusahaan dinilai lamban.
“Besok, Selasa (24/02), tim pengawas akan langsung melakukan pemeriksaan teknis terhadap PT KBM,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kaltara menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak para pekerja dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












