Komisi Informasi Kaltara Kunjungi DPRD Nunukan, Dorong Pembentukan KI Daerah untuk Perkuat Transparansi

oleh

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menerima kunjungan kerja Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara pada Selasa (24/6/2025). Pertemuan berlangsung di ruang Ketua DPRD Nunukan dan diterima langsung oleh Sekretaris Komisi I DPRD, Muhammad Mansur.

Kunjungan ini bertujuan untuk memperkenalkan secara resmi kelembagaan Komisi Informasi kepada DPRD Nunukan sekaligus menyosialisasikan peran, fungsi, dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua KI Kaltara, Fajar Mentari, menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat maupun pejabat yang keliru memahami posisi dan fungsi KI.

“Komisi Informasi kerap disalahpahami sebagai bagian dari Diskominfo, KPI, atau bahkan organisasi wartawan. Padahal, kami adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan amanat undang-undang,” jelas Fajar.

Ia menegaskan, KI memiliki tiga tugas utama yakni menetapkan standar layanan informasi publik, melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik, serta menyelesaikan sengketa informasi melalui proses adjudikasi non-litigasi yang putusannya setara dengan pengadilan.

Dalam pertemuan itu, Fajar juga membeberkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi tahun 2024. Dari sekitar 50 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Nunukan, hanya delapan yang ikut serta dalam monev, namun dua kecamatan di wilayah perbatasan Lumbis Pansiangan dan Sebuku berhasil meraih peringkat tertinggi di tingkat provinsi.

KI Kaltara mendorong agar DPRD Nunukan ikut mengawal terbitnya Surat Edaran Bupati yang menginstruksikan seluruh OPD aktif berpartisipasi dalam monev keterbukaan informasi tahun 2025.

“Semakin banyak badan publik yang terlibat, semakin kuat budaya transparansi dan akuntabilitas di daerah,” tegasnya.

Fajar juga menyoroti pentingnya klasifikasi informasi publik, yakni informasi terbuka (berkala, serta merta, tersedia setiap saat) dan informasi yang dikecualikan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan informasi publik merupakan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik.

Lebih lanjut, Fajar menyampaikan bahwa semua entitas penerima dana publik seperti partai politik, LSM, yayasan, dan ormas juga dikategorikan sebagai badan publik yang wajib membuka akses informasi.

Namun demikian, ia mengakui bahwa kewajiban menyusun laporan tahunan keterbukaan informasi belum sepenuhnya dipahami dan dilaksanakan oleh banyak instansi di daerah.

Sebagai langkah konkret, KI Kaltara mengusulkan agar DPRD dan Pemkab Nunukan mendorong pembentukan Komisi Informasi tingkat kabupaten guna mempercepat penyelesaian sengketa informasi serta memperkuat regulasi dan edukasi keterbukaan publik di level lokal.

“Kami berharap sinergi dengan DPRD Nunukan ini bisa menjadi fondasi kuat untuk membangun ekosistem keterbukaan informasi yang sehat, adil, dan akuntabel,” tutup Fajar.

DPRD Nunukan menyambut baik usulan tersebut dan berkomitmen untuk mendorong regulasi yang mendukung transparansi sebagai bagian dari pelayanan publik yang bertanggung jawab.

(*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *