Penulis : Fidelis | Editor : Castro
MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Robenson Tadem, menekankan pentingnya penyusunan regulasi perkebunan yang benar-benar berpihak kepada petani dan tidak berhenti sebatas formalitas administratif.
Menurutnya, regulasi yang sedang disusun harus mampu menjadi instrumen perlindungan bagi para petani, sekaligus memberikan kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat yang lahannya bersinggungan dengan berbagai status kawasan.
“Jangan sampai ini hanya menjadi dokumen formalitas. Regulasi harus benar-benar menjadi instrumen perlindungan bagi petani,” ujar Robenson, kepada MataKaltara.com Selasa (10/3/2026) siang.
Ia menyoroti pentingnya kejelasan data terkait status kawasan, termasuk wilayah taman nasional maupun hutan lindung yang kerap bersinggungan dengan lahan garapan masyarakat.
Robenson mengingatkan, tanpa kejelasan status kawasan serta data yang akurat, potensi konflik dan persoalan hukum akan terus berulang di lapangan.
“Banyak masyarakat yang sudah lama menggarap lahan, tetapi status kawasannya belum jelas. Ini yang harus disikapi secara serius agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Selain itu, Robenson juga menekankan pentingnya integrasi antara sektor hulu dan hilir dalam pembangunan sektor perkebunan di Kaltara. Ia mendorong agar hasil perkebunan tidak hanya dijual dalam bentuk bahan mentah, tetapi juga dapat diolah melalui penguatan usaha kecil menengah (UKM) dan koperasi.
Menurutnya, penguatan sektor hilir akan memberikan nilai tambah ekonomi bagi petani dan masyarakat lokal.
“Regulasi harus mampu mendorong integrasi antara perkebunan dengan penguatan UKM dan koperasi, sehingga hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Dalam pandangannya, pembangunan sektor perkebunan juga harus adaptif terhadap perkembangan komoditas yang ada. Saat ini, sektor perkebunan di Kaltara memang masih didominasi oleh komoditas kelapa sawit.
Namun demikian, ia mengingatkan agar kebijakan yang disusun tidak menutup peluang bagi pengembangan komoditas lain yang juga memiliki potensi ekonomi bagi masyarakat.
“Roh perkebunan saat ini memang di era sawit. Tapi dulu kita berbicara kakao dan kopi. Sekarang muncul potensi besar seperti karet yang harganya mulai menembus Rp35 ribu per kilogram. Ini tentu menjadi harapan bagi petani,” jelasnya.
Karena itu, Robenson mendorong adanya diversifikasi komoditas dalam skema pembangunan jangka panjang agar sektor perkebunan di Kaltara tidak bergantung pada satu komoditas saja.
Ia menegaskan, pendekatan regulasi harus benar-benar menitikberatkan pada perlindungan terhadap petani serta memberikan ruang pengembangan sektor perkebunan secara berkelanjutan.
“Kita ingin regulasi ini betul-betul memberikan kepastian dan perlindungan, sekaligus membuka ruang pengembangan komoditas secara berkelanjutan,” pungkasnya.






