Keterlambatan Gaji PPPK RSUD Nunukan Jadi Sorotan Ini Fakta Sebenarnya

oleh

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Polemik keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di RSUD Nunukan akhirnya mendapat penjelasan resmi dari manajemen rumah sakit.

Isu yang sempat berkembang dan dikaitkan dengan persoalan hukum ditegaskan tidak memiliki hubungan satu sama lain.

Manajemen RSUD Nunukan memastikan, keterlambatan gaji murni disebabkan oleh penyesuaian regulasi serta perubahan sistem penganggaran di awal tahun, khususnya setelah adanya pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Kasubag Kepegawaian dan Pengembangan SDM RSUD Nunukan, Nurul Riskya Utami, mengatakan bahwa perubahan mekanisme penginputan anggaran menjadi faktor utama tertundanya pembayaran.

“Setelah pelantikan PPPK Paruh Waktu pada awal Desember, kami harus menyesuaikan sistem. Kode rekening antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu tidak bisa digabung karena nominal gajinya berbeda,” kata Nurul kepada MataKaltara.com, rabu (28/01/2026).

Ia menjelaskan, saat ini seluruh proses keuangan RSUD Nunukan telah terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Akibatnya, setiap perubahan struktur pegawai harus diikuti dengan penyesuaian anggaran yang membutuhkan tahapan administrasi.

“Kami harus melakukan pergeseran anggaran terlebih dahulu. Proses ini memang tidak bisa instan,” ujar Nurul.

Nurul juga meluruskan isu yang mengaitkan keterlambatan gaji dengan perkara perdata antara RSUD Nunukan dan pihak ketiga.

Ia menegaskan, persoalan hukum tersebut telah diselesaikan melalui mediasi dan tidak berdampak pada keuangan pegawai.

“Itu dua hal yang berbeda dan tidak saling berkaitan,” tegas Nurul.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji di awal tahun merupakan kondisi yang hampir rutin terjadi, tidak hanya dialami PPPK Paruh Waktu, tetapi juga PNS dan tenaga kesehatan lainnya.

“Biasanya terjadi di Januari dan gaji masuk paling lambat sekitar tanggal 20. Ini sudah berulang setiap tahun,” ungkap Nurul.

Saat ini, RSUD Nunukan tercatat memiliki 294 PPPK Paruh Waktu, 154 tenaga honorer, serta 243 PNS dan PPPK Penuh Waktu. Seluruhnya tetap menjalankan tugas pelayanan kesehatan seperti biasa.

Terkait Jasa Pelayanan (Jaspel), Nurul menjelaskan bahwa pembayarannya sangat bergantung pada kelancaran proses klaim layanan.

“Kalau ada satu tahapan klaim yang belum selesai, maka Jaspel belum bisa dibayarkan. Setelah lengkap, baru dibayarkan,” jelas Nurul.

Meski sempat menjadi perbincangan publik, pihak RSUD Nunukan memastikan tidak ada gangguan terhadap pelayanan kepada masyarakat.

“Pelayanan tetap berjalan normal. Sampai hari ini juga belum ada pengaduan resmi dari pegawai terkait gaji maupun Jaspel,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *