Kendala Lahan dan Anggaran Hambat Pelaksanaan Kopdes Merah Putih di Malinau

oleh

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, MALINAU – Implementasi Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Malinau menghadapi tantangan serius.

Alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi desa, program prioritas nasional ini justru memunculkan persoalan baru akibat ketidaksiapan kondisi desa dalam memenuhi syarat teknis yang ditetapkan pemerintah pusat.

Salah satu kendala utama adalah kewajiban penyediaan lahan strategis untuk pembangunan Gerai Kopdes.

Persyaratan ini menjadi beban berat bagi desa-desa di Malinau yang umumnya tidak memiliki aset tanah di lokasi strategis, khususnya di sepanjang jalan utama atau pusat keramaian.

Kepala Desa Pulau Sapi, Rudi, menuturkan bahwa secara kelembagaan, desa telah siap menjalankan Kopdes Merah Putih. Namun, realitas di lapangan membuat program tersebut sulit diwujudkan.

“Secara administrasi kami sudah siap, pengurus lengkap, aturan koperasi kami jalankan. Tapi untuk fisik bangunan, kami benar-benar buntu karena tidak punya lahan,” kata Rudi kepada MataKaltara.com, senin (19/01/2026).

Menurut Rudi, aturan yang melarang pengadaan tanah menggunakan Dana Desa membuat pilihan desa semakin terbatas.

Sementara itu, sejumlah regulasi seperti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menetapkan standar lokasi dan aset yang dinilai tidak realistis bagi desa dengan kondisi geografis dan fiskal terbatas.

Persyaratan lahan minimal 1.000 meter persegi di lokasi strategis, meskipun disebut fleksibel, tetap sulit dipenuhi.

Akses jalan, visibilitas lokasi, dan ketersediaan ruang menjadi prasyarat tambahan yang hanya bisa dicapai melalui pembebasan lahan warga.

Masalah semakin kompleks dengan menurunnya kemampuan keuangan desa. Rudi menyebutkan Dana Desa Pulau Sapi mengalami penurunan tajam dari lebih Rp1 miliar pada 2025 menjadi sekitar Rp300 juta pada 2026.

“Anggaran sekarang lebih banyak habis untuk kebutuhan dasar desa. Untuk investasi aset baru, praktis sudah tidak ada ruang fiskal,” kata Rudi.

Fenomena ini bukan kasus tunggal. Hampir seluruh desa di Kabupaten Malinau menghadapi persoalan serupa.

Minimnya aset desa di lokasi strategis membuat banyak pemerintah desa berada dalam posisi dilematis: antara memaksakan program atau mengorbankan fasilitas publik yang sudah ada.

Di Desa Respen Tubu, Kecamatan Malinau Utara, pemerintah desa bahkan sempat mewacanakan pengalihan fungsi lapangan olahraga sebagai lokasi Gerai Kopdes agar memenuhi ketentuan berada di pusat aktivitas masyarakat.

Kondisi tersebut mencerminkan ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan kapasitas desa. Di tengah penurunan Transfer ke Daerah dan Desa, beban kewajiban program justru terus bertambah.

Setiap tahun, desa juga dihadapkan pada hasil Musrenbang yang menumpuk dan menuntut pembiayaan.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa desa hanya akan menjalankan program secara formalitas tanpa dampak nyata bagi ekonomi masyarakat.

Para kepala desa berharap adanya evaluasi kebijakan, khususnya terkait fleksibilitas aset dan dukungan pendanaan, agar Kopdes Merah Putih benar-benar dapat berjalan sesuai tujuan awalnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *