Penulis:Fidelis | Editor:Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti dari 87 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (08/08/2025).
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk implementasi Pasal 270 KUHAP, serta tugas Jaksa selaku eksekutor sesuai Undang-undang Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021.
Kepala Kejari Nunukan, Fatoni Khatam mengatakan barang bukti yang dimusnahkan antara lain berasal dari perkara tindak pidana narkotika, perlindungan anak, pencurian, penggelapan, penipuan, pembunuhan, penganiayaan, pengeroyokan, perdagangan orang, dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Pemusnahan ini adalah amanat undang-undang dan merupakan bentuk akuntabilitas kinerja kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah inkracht,” kata Fatoni Khatam kepada MataKaltara.com, sore.
Berikut Rincian Barang Bukti
yang dimusnahkan yakni Narkotika jenis sabu yakni 10,87 gram dari 43 perkara. Alat hisap sabu 32 item.
Handphone dan SIM card 7 item. Surat dan dokumen 51 lembar. Benda tajam dan benda tumpul 27 item.
Pupuk 320 karung atau sekira 16 ton. Barang lainnya berupa pakaian, tas, dompet, sepatu, dan lainnya ada 333 item.
“Metode pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara yakni narkotika jenis sabu dilarutkan dalam air. Alat hisap, handphone, SIM card, dokumen, benda tajam, pupuk, dan barang lainnya dihancurkan dan dibakar,” ucapnya.
Fatoni Khatam juga menyinggung soal barang rampasan negara berupa mobil selundupan jenis Land Cruiser tipe HJ61 4WD tahun 1986 warna abu-abu metalik, yang diselundupkan dari Malaysia melalui jalur perbatasan Desa Kekayap, Kecamatan Sebuku.
Mobil tersebut merupakan barang bukti dalam kasus tindak pidana kepabeanan dengan terpidana Zainuddin Bin Bandu, yang divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang diketuai Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, pada Kamis (13/03/2025).
Zainuddin tidak sendiri. Ia bersama tiga orang lainnya yakni Rahmad Effendi Siregar, Maraimbang Siregar, dan Yonfrit Tanu, terbukti mengangkut mobil selundupan yang tidak tercantum dalam manifest dan tidak diberitahukan kepada kantor pabean sebagaimana mestinya.
“Kami masih menunggu instruksi lebih lanjut kapan akan dilelang,” ungkap Fatoni Khatam.