Pemkab Nunukan

Jelang Ramadan DKUKMPP Nunukan Intensifkan Tera Ulang Timbangan, Tiga Alat Disita dan Dimusnahkan

×

Jelang Ramadan DKUKMPP Nunukan Intensifkan Tera Ulang Timbangan, Tiga Alat Disita dan Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) semakin memperketat pengawasan alat ukur di pasar tradisional.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan timbangan pedagang sekaligus melindungi hak konsumen di tengah meningkatnya aktivitas jual beli.

Melalui Bidang Kemetrologian, sidang tera ulang digelar di dua pusat aktivitas ekonomi masyarakat, yakni Pasar Jalan Rimba dan Pasar Pagi, Jumat (13/02/2026).

Tim penera yang dipimpin Kepala Bidang Kemetrologian, Septi Hapsari, turun langsung memeriksa Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) milik para pedagang.Hasilnya, sebanyak 15 unit UTTP di Pasar Jalan Rimba berhasil ditera dan dinyatakan memenuhi standar.

Sementara di Pasar Pagi, dari 26 unit timbangan yang diperiksa, tiga unit dinyatakan batal tera ulang karena tidak layak pakai.

“Ketiga timbangan tersebut dalam kondisi rusak dan tidak memenuhi standar akurasi, sehingga tidak dapat digunakan kembali. Kami langsung menyita dan membawanya ke kantor untuk dimusnahkan,” kata Septi kepada MataKaltara.com, Jumat (13/02/2026).

Septi Hapsari menjelaskan, kegiatan tera ulang merupakan bagian dari upaya konkret pemerintah daerah menjaga keadilan dalam transaksi perdagangan.

Terlebih menjelang Ramadan, kebutuhan bahan pokok cenderung meningkat, sehingga potensi kerugian konsumen akibat ketidaktepatan timbangan harus diantisipasi.

Menurutnya, tera ulang berkala menjadi instrumen penting untuk mencegah praktik kecurangan maupun penggunaan alat ukur yang tidak sesuai standar.

Pedagang yang alat timbangannya telah lulus tera akan diberikan tanda sah sebagai bukti bahwa alat tersebut telah memenuhi ketentuan metrologi legal.

“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan haknya secara utuh. Jangan sampai konsumen dirugikan hanya karena selisih takaran. Kepercayaan publik terhadap pasar tradisional harus dijaga,” ujarnya.

Selain melakukan pemeriksaan, tim juga memberikan edukasi kepada pedagang mengenai pentingnya perawatan alat timbang dan kewajiban melakukan tera ulang secara berkala.

DKUKMPP mengingatkan bahwa penggunaan Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang tidak bertanda tera sah atau telah habis masa berlakunya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pengawasan ini akan terus berlanjut hingga memasuki Ramadan, bahkan diperluas ke titik-titik perdagangan lainnya. Kita berharap langkah preventif ini mampu menciptakan ekosistem perdagangan yang jujur, transparan, dan berpihak pada perlindungan konsumen di Kabupaten Nunukan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page