Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan (DKUKMPP) melakukan pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Pengawasan menyasar pelaku usaha penyalur bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan.
Kegiatan yang dilaksanakan Rabu (18/02/2026) tersebut dilakukan oleh Tim Metrologi Legal DKUKMPP di SPBU PT Saini Naik Pasulangi dan SPBU PT Cahaya Makarenu.
Di SPBU PT Saini Naik Pasulangi yang berlokasi di Jalan Tanjung, tim memeriksa empat nozzle, dengan dua di antaranya digunakan sebagai pompa ukur BBM.
Hasil pengujian menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran. Alat ukur dinyatakan aman dan tidak merugikan konsumen.
Sementara itu, di SPBU PT Cahaya Makarenu yang berada di Jalan Anastasia Wijaya, Kecamatan Nunukan Selatan, hasil pemeriksaan juga menunjukkan kondisi serupa.
Dua nozzle yang digunakan sebagai pompa ukur BBM berfungsi dengan baik dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Pengawas Kemetrologian Ahli Muda DKUKMPP, Kumaidi Herianto, menjelaskan pengawasan difokuskan untuk memastikan tidak terjadi manipulasi takaran serta menjamin kelancaran pasokan BBM, khususnya BBM bersubsidi, selama peningkatan konsumsi di bulan Ramadan.
“Kami memeriksa komponen dispenser, memastikan tidak ada alat tambahan ilegal atau modifikasi, serta menguji presisi nozzle menggunakan bejana ukur kapasitas 20 liter,” kata Kumaidi kepada MataKaltara.com, Sabtu (21/02/2026).
Ia menambahkan, meskipun pihak SPBU rutin mengajukan tera ulang UTTP setiap tahun, pengawasan tetap dilakukan sebagai bentuk pengawasan berkala guna menjaga akurasi takaran dan memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen.
Seluruh data dan hasil pengawasan UTTP di wilayah Nunukan selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dapat diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.












