Penulis: Arfan | Editor: Fidelis
MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang menghadiri Rapat Paripurna ke-35 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara dengan agenda penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna pada Senin (17/11) dan dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Muhammad Nasir.
Dalam sambutannya, Gubernur Zainal menegaskan bahwa penyusunan Nota Keuangan Ranperda APBD 2026 merupakan wujud implementasi dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat kebijakan, strategi dan prioritas pembangunan Kaltara pada tahun anggaran tersebut.
“Ranperda ini telah terintegrasi dengan tema kebijakan fiskal pemerintah pusat yaitu Kedaulatan Pangan, Energi dan Ekonomi. Kebijakan fiskal 2026 dirancang untuk mewujudkan Indonesia yang Tangguh, Mandiri dan Sejahtera,” ujar Zainal kepada MataKaltara.com, senin (17/11/2025).
Ia menjelaskan pemerintah menyiapkan strategi untuk meningkatkan efektivitas transformasi ekonomi melalui reformasi fiskal yang holistik, termasuk mobilisasi pendapatan untuk memperluas ruang fiskal.
Selain itu, pemerintah daerah terus mendorong prinsip spending better demi efisiensi dan efektivitas belanja, serta mengembangkan skema pembiayaan kreatif dan inovatif.
Gubernur Zainal juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kaltara yang telah memberikan masukan dalam penyempurnaan program pembangunan.
Ia menyebutkan bahwa sinkronisasi kebijakan daerah dengan pemerintah pusat telah dilakukan melalui harmonisasi kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD 2026 oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Hasil harmonisasi ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Kaltara berkomitmen membangun daerah secara berkelanjutan, sejalan dengan visi
“Terwujudnya Fondasi Transformasi Kalimantan Utara yang Kokoh sebagai Beranda Depan NKRI yang Maju, Makmur dan Berkelanjutan.”
Penyusunan Ranperda APBD 2026 sendiri berlandaskan pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026.
Gubernur berharap DPRD dapat segera memberikan persetujuan agar Ranperda APBD 2026 dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan.
“Saya menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik antara pemerintah provinsi dan DPRD dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan anggaran tahun ini,” pungkasnya.
Pada akhir kegiatan, Gubernur Zainal secara resmi menyerahkan dokumen Ranperda APBD 2026 kepada Wakil Ketua DPRD Muhammad Nasir untuk pembahasan lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.












