Dugaan Setoran PLB di Nunukan Aliran Dana “Ke Atas” Dipertanyakan

oleh

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Dugaan adanya praktik setoran dalam pelayanan Pas Lintas Batas (PLB) di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan terus memantik perdebatan.

Di satu sisi, muncul pengakuan dari sumber internal yang menyebut adanya kewajiban setoran rutin. Di sisi lain, pimpinan Kantor Imigrasi Nunukan menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan sistem layanan yang berlaku saat ini.

Isu ini mengemuka setelah seorang oknum internal Kantor Imigrasi Nunukan mengungkap dugaan adanya aliran dana yang dikumpulkan dari petugas di sejumlah pos perbatasan.

Dana tersebut diklaim berasal dari pelayanan PLB serta aktivitas clearance kapal di wilayah Sebatik.

Menurut sumber tersebut, setoran itu disebut-sebut bersifat rutin dan dikaitkan dengan kebutuhan struktural di atas.

Namun, ia mengaku tidak pernah mengetahui secara pasti ke mana dana itu bermuara.

“Kami hanya diminta menyetor. Soal ke mana uang itu pergi, kami tidak pernah tahu,” ungkap sumber tersebut.

Ia menilai, praktik semacam itu menciptakan ketidakpastian dan rasa tidak adil di kalangan petugas lapangan. Pasalnya, mereka bekerja di wilayah dengan tantangan tinggi, namun justru dibebani kewajiban finansial yang tidak memiliki payung hukum jelas.

Isu ini menjadi semakin sensitif karena layanan PLB secara resmi merupakan layanan negara dengan tarif nol rupiah. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas sumber dana yang diduga disetorkan.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, menyatakan keheranannya atas tudingan yang beredar.

Ia menegaskan bahwa selama menjabat, tidak pernah ada mekanisme setoran sebagaimana yang dituduhkan.

“Kalau bicara setoran, tentu harus ada pemasukan. Sementara PLB itu gratis. Jadi setoran dari mana?” kata Adrian kepada MataKaltara.com, rabu (28/01/2026).

Adrian juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai pembenahan sistem untuk menutup peluang terjadinya pungutan liar.

Salah satunya dengan menerapkan sistem digital Pengamanan Administrasi dan Monitoring Digital Perbatasan (PAMTAS) yang memungkinkan pengawasan ketat terhadap seluruh proses pelayanan perbatasan.

Dengan sistem tersebut, setiap penerbitan PLB dan aktivitas perlintasan orang tercatat secara real time dan dapat diaudit kapan saja.

“Tidak ada ruang untuk transaksi di luar sistem,” tegas Adrian.

Selain itu, percepatan layanan penerbitan PLB juga menjadi bagian dari strategi reformasi pelayanan. Jika sebelumnya proses memakan waktu hingga beberapa hari, kini hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit setelah berkas dinyatakan lengkap.

Kebijakan ini, menurut Adrian, bertujuan menghapus stigma bahwa pelayanan cepat harus dibayar.

Di tengah silang pendapat tersebut, muncul pula kekhawatiran bahwa isu setoran ini bisa jadi merupakan praktik lama yang terus diwariskan sebagai cerita dari generasi ke generasi petugas, meski sistem telah berubah.

Namun demikian, pengamat kebijakan perbatasan menilai bahwa setiap informasi terkait dugaan pungutan atau setoran tetap harus ditindaklanjuti secara transparan.

“Bantahan pimpinan penting, tapi verifikasi independen juga perlu agar kepercayaan publik terjaga,” ujar Adrian.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan yang akan diambil oleh instansi terkait. Apakah isu ini akan berhenti sebagai polemik, atau justru menjadi pintu masuk evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan perbatasan di Nunukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *