Penulis:Fidelis | Editor:Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Kasus dugaan korupsi dana Koperasi Pegawai Negeri (PNS) Sejahtera Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) dengan nilai kerugian mencapai Rp12,5 miliar mulai menemukan titik terang.
Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Nunukan, Kaltara, telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial SH dan RB.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, saat dikonfirmasi MataKaltara.com, Selasa (19/08/2025).
“Sudah ada dua tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah seorang laki-laki berinisial SH dan seorang perempuan berinisial RB,” kata Wisnu.
Meski begitu, Polisi belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Wisnu menegaskan, kasus dugaan korupsi ini berlangsung sejak tahun 2005, sehingga memerlukan proses pemberkasan cukup panjang.
“Untuk saat ini penahanan belum dilakukan. Rencananya minggu depan berkas kita limpahkan tahap I ke Jaksa,” ucapnya.
Wisnu menambahkan, Polres Nunukan akan memaparkan detail kasus begitu proses hukum telah siap, termasuk peran para tersangka serta total pasti kerugian negara.
“Nanti setelah semua lengkap, akan kami buka secara terang, mulai kronologi kasus dan peran masing-masing tersangka, sampai angka kerugian negara,” ujarnya.
Koperasi yang berdiri berdasarkan akta pendirian Nomor 180/BH/KDK.17.3/I/2001 itu semula bertujuan menyejahterakan pegawai dengan layanan kredit sederhana.
Seiring berjalannya waktu, koperasi yang berlokasi di Jalan RA Kartini, RT 07, Kelurahan Nunukan Tengah ini berkembang ke sektor usaha pembiayaan kendaraan bermotor dan cicilan rumah.
Namun, dana anggota justru diduga diselewengkan hingga mencapai Rp12,5 miliar.