Penulis:Fidelis | Editor:Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Dua pemuda asal Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) kembali berurusan dengan Polisi setelah diduga mencuri sejumlah barang di pabrik pengolahan aspal milik pengusaha H Hamka di Jalan Tanjung Batu RT 018, Nunukan Barat.
Aksi keduanya terjadi pada Rabu (29/07/2025) dini hari dan sempat membuat geger para pekerja.Kedua terduga pelaku berinisial AC (22) dan AR (22), merupakan warga Jalan Sungai Fatimah, dan diketahui sudah pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya.
“AC pernah terlibat kasus pengeroyokan pada 2023 dan penadahan pada 2024. Sementara AR juga residivis kasus penadahan tahun lalu,” kata Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, kepada MataKaltara.com, Jumat (01/08/2025), sore.
Kasus ini terungkap setelah seorang pekerja pabrik aspal, yang datang pagi hari untuk mematikan lampu, melihat kap mesin MP (Mixing Plant) dalam keadaan terbuka.
Ketika diperiksa, tiga unit aki genset berkapasitas 150 watt sudah raib, bersama sebuah mesin bor dan dinamo pompa solar.
“Setelah dicek lebih lanjut, kerugiannya ditaksir mencapai sekira Rp 11 juta,” ucap Sunarwan.
Menurut Sunarwan, Tim Patroli Samapta Polres Nunukan yang menerima laporan tersebut langsung melakukan pencarian. Mereka akhirnya menemukan kedua terduga pelaku tengah membongkar aki untuk mengambil timah di dalamnya.
Dari tangan terduga pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1. 1 unit sepeda motor Yamaha Gear hitam;
2. 1 kunci inggris;
3. 1 mesin dinamo pompa solar merk Delta;
4. 1 mesin bor merk Hitachi;
5. 1 aki 150 watt dan serpihan timah dalam karung.
Sesuai penyelidikan sementara, kedua terduga pelaku sudah lebih dulu mengintai lokasi sebelum melancarkan aksinya.
Setelah situasi sepi, mereka memanjat pagar pabrik dan merusaknya menggunakan kunci inggris. Seusai beraksi, mereka melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Pengakuan mereka, barang-barang curian itu hendak dijual kembali,” ujar Sunarwan.
Kedua terduga pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.