DPRD Nunukan Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

oleh

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan, Gimson menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, bertempat di Balai Desa Payang, Kecamatan Lumbis Ogong, pada Selasa (7/10/2025).

Dalam kegiatan ini, Gimson menekankan pentingnya sinergi seluruh elemen masyarakat untuk mencegah kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak.

Ia menyatakan bahwa Perda ini menjadi dasar hukum kuat dalam upaya:

Pencegahan kekerasan

Penanganan dan pemulihan korban

Penindakan terhadap pelaku.

Gimson juga menggarisbawahi bahwa perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas pemerintah.

Ia mendorong peran aktif dari masyarakat, aparat hukum, lembaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan organisasi sosial.

Perda ini tidak hanya mengatur perlindungan hukum, tetapi juga mendorong pemberdayaan perempuan dan anak sebagai subjek pembangunan.

Pemerintah daerah pun berkewajiban menyediakan layanan pendukung seperti UPTD PPA, pendampingan hukum, dan rehabilitasi korban.

Gimson juga mengajak masyarakat tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan.

Menurutnya, keberanian melapor adalah kunci untuk memutus rantai kekerasan.

“Melindungi perempuan dan anak bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga panggilan kemanusiaan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *