DPRD Nunukan Gaungkan Perda TPPO Lindungi Perempuan dan Anak di Wilayah Perbatasan

oleh

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Praktik perdagangan orang (TPPO) masih menjadi ancaman nyata di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya perempuan dan anak, Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah, menggelar sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, Jumat (10/10/2025).

Dalam kegiatan yang melibatkan puluhan peserta dari organisasi perempuan dan tokoh masyarakat itu, Arpiah menegaskan bahwa letak geografis Nunukan sebagai wilayah perbatasan menjadikannya sangat rentan menjadi jalur masuk dan keluar perdagangan manusia.

“Nunukan bukan hanya daerah transit, tapi juga sering jadi tempat perekrutan ilegal. Banyak korban dijanjikan pekerjaan, tapi berakhir menjadi budak modern di luar negeri,” ujar Arpiah Kepada Matakaltara.com, Jumat (10/10/2025), sore.

Korban Didominasi Perempuan dan Anak

Menurut Arpiah, sebagian besar korban TPPO adalah perempuan dan anak yang diiming-imingi pekerjaan layak, namun akhirnya mengalami kekerasan, eksploitasi seksual, dan gaji yang tidak dibayarkan.

Kasus deportasi dari Malaysia juga menjadi catatan penting. Banyak warga Nunukan yang kembali ke Indonesia dalam kondisi trauma karena bekerja tanpa dokumen resmi dan mendapat perlakuan buruk dari majikan.

“Mereka pulang dalam keadaan luka, bukan hanya fisik, tapi juga batin. Ini tanggung jawab kita semua untuk hadir melindungi mereka,” tambah Arpiah.

Sebatik Jadi Titik Rawan Masyarakat Diminta Waspada

Arpiah juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik TPPO yang berkedok pekerjaan di sektor hiburan, terutama di wilayah Sebatik, yang menjadi salah satu titik rawan.

“Jangan anggap biasa jika ada rekrutmen kerja yang tidak jelas. Jika menemukan indikasi perdagangan orang, segera lapor ke aparat,” imbaunya.

Membangun Perbatasan yang Aman dan Bebas Eksploitasi

Sosialisasi Perda ini tidak hanya menyampaikan aturan hukum, tapi juga membuka ruang diskusi dan edukasi kepada masyarakat agar bisa menjadi agen pencegahan di lingkungan masing-masing.

“Kami ingin membangun kesadaran bersama, bahwa mencegah perdagangan orang bukan hanya tugas pemerintah, tapi tugas kita semua,” tutup Arpiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *