Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara di Tarakan, Rabu (25/02/2026), menghadirkan unsur Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Plt. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Hukum, tim ahli, hingga pegiat sejarah.
Dalam forum tersebut, Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, menekankan pentingnya pembahasan yang matang dan terukur.
Ia mengingatkan bahwa Raperda ini memiliki perjalanan panjang, dari usulan eksekutif hingga akhirnya menjadi Perda Inisiatif DPRD.
“Perda ini punya histori panjang. Awalnya dari pemerintah, kemudian kita ambil alih menjadi inisiatif DPRD agar prosesnya lebih cepat. Karena itu pembahasannya harus benar-benar maksimal,” kata Supa’ad kepada MataKaltara.com, Kamis (26/02/2026).
Menurutnya, agar pembahasan tidak berlarut-larut dan berujung pada regulasi yang lemah, Tim Pakar dan Biro Hukum perlu diberi ruang khusus untuk melakukan sinkronisasi internal sebelum masuk ke pembahasan pasal demi pasal.
Ia menyoroti pentingnya kesesuaian teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, harmonisasi dengan regulasi di atasnya, serta identifikasi poin-poin krusial yang membutuhkan keputusan kebijakan tingkat lanjut.
“Saya menyarankan ada waktu beberapa minggu untuk pendalaman. Setelah sinkron, baru dipaparkan ke Pansus. Dengan begitu saat kita undang pihak luar, diskusinya lebih fokus dan substantif,” jelasnya.
Langkah ini, kata Supa’ad, penting agar Raperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi tidak sekadar menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar menjadi payung hukum yang kuat dalam meningkatkan indeks literasi di Bumi Benuanta.












