Penulis: Arfan | Editor: Fidelis
MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Kunjungan kerja gabungan komisi DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Kamis (6/11/2025), menyoroti persoalan klaim layanan kesehatan dari rumah sakit dan dokter kepada BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menilai perbedaan persepsi antara dokter dan BPJS dalam verifikasi klaim menjadi sumber utama masalah. Ia menegaskan pentingnya penyelarasan regulasi agar polemik serupa tidak terus berulang.
“Yang paling penting itu regulasi. Rumah sakit dan BPJS perlu duduk bersama karena persoalan klaim ini sering muncul,” ujar Syamsuddin.
Politisi PKS itu mengkhawatirkan jika polemik klaim antara rumah sakit, dokter, dan BPJS Kesehatan terus berlarut, maka masyarakatlah yang akan merasakan kesulitan.
Menurut Syamsuddin, perbedaan persepsi dalam proses verifikasi klaim menjadi akar permasalahan. Dokter menilai suatu kasus layak diklaim, sementara BPJS menolaknya karena dianggap tidak sesuai dengan regulasi.
“Di versi dokter, ini bisa masuk. Tapi di versi BPJS, ‘Oh ini regulasinya tidak masuk’. Kadang penolakan klaim baru muncul setelah lewat setahun,” bebernya.
Akibat kondisi itu, rumah sakit terpaksa menanggung beban keuangan atau membebankannya kembali kepada dokter.
Selain itu, Syamsuddin juga menyinggung beberapa isu teknis seperti pembatasan waktu rawat inap tiga hari oleh BPJS Kesehatan, padahal kondisi pasien kerap membutuhkan perawatan lebih lama.
Sebagai langkah penyelesaian, DPRD Kaltara merekomendasikan agar BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan seluruh rumah sakit di Kaltara segera duduk bersama untuk menyamakan persepsi.
Bahkan DPRD berencana mengundang Ombudsman dalam pertemuan tersebut agar perbedaan pandangan antar pihak bisa dikerucutkan dan ditemukan solusi bersama.
“Sehingga nanti perbedaan persepsinya bisa mengerucut, ada kesamaan pandangan, kemudian langkah-langkah yang harus dilakukan agar masyarakat tidak disulitkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai dengan koridor aturan yang berlaku.
“Intinya BPJS hanya menjalankan produk regulasi karena kami hanya melaksanakan aturan, bukan mencari keuntungan,” tegas Yusef. (adv)






