Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara tengah menyiapkan regulasi baru yang ditujukan untuk memperkuat perlindungan bagi petani kecil dan petani mandiri.
Hal itu dilihat dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Anggota Pansus II DPRD Kalimantan Utara, Robenson Tadem, menjelaskan bahwa penyusunan ranperda ini dilatarbelakangi banyaknya persoalan yang masih dihadapi petani di berbagai daerah.
“Kita berharap sektor perkebunan dapat berkembang lebih adil sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Robenson Tadem kepada MataKaltara.com, Minggu (12/04/2026).
Menurutnya, petani sering kali menghadapi kendala mendasar, mulai dari kepastian status lahan, ketersediaan bibit unggul, hingga kesulitan menembus pasar untuk menjual hasil panen.
Kondisi tersebut membuat posisi petani lemah dalam rantai produksi maupun distribusi.
“Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi petani dalam menjalankan usaha perkebunan mereka,” ujarnya.
Ia menilai, kehadiran payung hukum yang jelas akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan nyata kepada petani.
Dukungan tersebut tidak hanya dalam bentuk perlindungan usaha, tetapi juga membuka akses terhadap pembiayaan, teknologi, dan pemasaran.
Lebih jauh, Robenson menegaskan bahwa konsep perkebunan berkelanjutan tidak boleh berhenti pada isu lingkungan semata.
Menurutnya, keberlanjutan harus berjalan beriringan dengan peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya petani yang menjadi pelaku utama di sektor tersebut.
“Pembangunan perkebunan harus memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Jadi selain menjaga lingkungan, juga harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat,” ungkapnya.












